Peristiwa Daerah

PP Muhammadiyah: Tenaga Medis Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadan

Senin, 12 April 2021 - 13:11 | 28.02k
Ilustrasi - Tenaga kesehatan di era Pandemi (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Tenaga kesehatan di era Pandemi (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, bagi tenaga medis Covid-19 yang berjibaku menangani pasien, maka tak wajib menjalankan puasa di Ramadan kali ini.

Menurutnya, puasa tersebut bisa diganti dihari lain atau saat tak lagi melakukan aktivitas medis Covid-19. Diketahui, hingga saat ini memang masih banyak tenaga kesehatan yang bertarung di Rumah Sakit. Hal itu dikarenakan, pasien Covid-19 belum di tanah air belum juga berakhir.

"Bila terasa berat dan dengan puasa menjadi lemah imunitas karena menangani covid, tenaga medis dibolehkan tidak berpuasa Ramadan. Dan setelah leluasa di bulan/hari lain bisa diganti," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (12/4/2021).

Sebelumnya juga, Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri juga sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19. MUI menyatakan, suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim menyatakan alasan vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa umat Islam yang menjalaninya.

Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. "Di samping itu, suntik (vaksinasi) tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus," katanya soal puasa Ramadan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES