Hukum dan Kriminal

Empat Tahun Berjuang, Nasabah CSI Masih Berharap Pengembalian Dana Investasi

Minggu, 11 April 2021 - 19:58 | 427.73k
Logo PT CSI. (FOTO: Ayo Cirebon)
Logo PT CSI. (FOTO: Ayo Cirebon)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Para nasabah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) masih terus berjuang menuntut pengembalian dana investasi

Mereka masih berharap meski telah berusaha selama lebih dari 4 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Anggota (KKA) CSI, Marjuki, dalam rapat penetapan pengurus periode 2021-2024 di Cirebon, Minggu (11/4/2021).

"Anggota CSI akan terus melakukan perjuangan hak-hak dana yang belum dikembalikan. Baik melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, maupun dari unsur pimpinan CSI," ujar Marjuki.

Ia menjelaskan, melalui Kejari Cirebon karena berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Cirebon, aset CSI akan dikembalikan kepada nasabah melalui Kejari. Putusan tersebut disampaikan pada Agustus 2017 berbarengan dengan vonis terhadap dua terdakwa Direksi CSI, yakni Muhammad Yahya dan Iman Santoso.

Dana-Investasi.jpg

"Kita koordinasi terus dengan Kejaksaan agar segera dilakukan pengembalian secara proporsional sesuai perintah pengadilan," ujar Marjuki.

Dikatakan, aset CSI sendiri berdasarkan perhitungan adalah sekitar Rp 25 Miliar serta 88 Ribu dolar Amerika. Selain itu aset lain yang masih dalam penguasaan Kejaksaan adalah berupa puluhan bidang tanah, bangunan, mobil dan lainnya.

"Kita tetap berharap segera dikembalikan secara proporsional walaupun secara nilai (aset) masih jauh dari total nilai investasi yang harus dikembalikan kepada anggota," ujar Marjuki.

Diperkirakan, total tanggungjawab PT CSI terhadap anggotanya sebanyak sekitar 21 ribu anggota adalah Rp 2,3 Triliun. 

Marjuki berharap kedua pimpinan PT CSI, yakni Muhammad Yahya dan Iman Santoso, memikirkan penderitaan anggota akibat kasus tersebut.

"Banyak anggota kita yang meninggal karena menangung kerugian besar, ada yang bercerai, sakit dan banyak masalah akibat dari persoalan ini," ujar Marjuki.

Dana-Investasi-2.jpg

Seperti diketahui, heboh fenomena investasi bodong terjadi di akhir tahun 2016. Adalah PT CSI yang menghimpun dana masyarakat dengn iming-iming keuntungan besar, 5 persen dari nilai investasi.

Dalam perjalanannya, dua direksi PT CSI, Imam Santoso dan Muhammad Yahya, dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp12 miliar subsider lima bulan penjara. 

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017.

Keduanya divonis bersalah atas perkara tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan telah melanggar Undang Undang (UU) Perbankan Syariah maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Marjuki menambahkan, diperkirakan dua direksi tersebut akan bebas dari penjara pada November 2021.

"Kami berharap Kejari memahami kesulitan ini dan segera melakukan pengembalian dana investasi. Dan dua pimpinan CSI juga kami minta segera menyelesaikan tanggungjawabnya kepada anggota," ujar Marjuki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES