Peristiwa Daerah

Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Bersama MUI Adakan Sertifikasi Juru Sembelih Hewan

Minggu, 11 April 2021 - 16:18 | 27.81k
Juru penyembelih hewan. (Foto: instagram/islamic_sembelih_hewan)
Juru penyembelih hewan. (Foto: instagram/islamic_sembelih_hewan)

TIMESINDONESIA, CIAMISDinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Ciamis telah mengadakan sertifikasi juru sembelih hewan di Kabupaten Ciamis. Hal tersebut guna memperketat pengawasan dalam penyembelih hewan di seluruh tempat pemotongan hewan di Ciamis.

"Apalagi, di hari-hari besar seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha pastinya banyak penyembelihan hewan. Maka, untuk menjamin kesehatan dan segi halalnya hewan yang telah disembelih, kami adakan sertifikasi tersebut," papar H Syarif Nur Hidayat, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis, Minggu, (11/4/2021).

Juru penyembelih hewan bIlustrasi penyembelihan hewan. (Foto: instagram/islamic_sembelih_hewan)

Para penyembelih hewan dari tempat pemotongan di Ciamis harus mengikuti pendidikan dan pelatihan supaya mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Jadi, setelah kami teliti, ada sedikit beberapa yang kurang pas dari segi halal dan kesehatannya, maka kami berikan mereka pelatihan ini," imbuhnya.

Sampai saat ini, sudah ada 100 juru penyembelih hewan dari tempat pemotongan hewan di Ciamis yang sudah dapat sertifikasi. Maka, sertifikasi tersebut sebagai bukti, mereka telah lulus menjadi juru sembelih yang halal.

Sementara, Wakil Ketua MUI Ciamis, Saeful Ujun menyebutkan, pendidikan dan pelatihan sertifikasi penyembelih halal tersebut penting. Pasalnya, Ciamis mayoritasnya beragama Islam.

Juru penyembelih hewan cPenyembelihan hewan oleh para juru sembelih hewan. (Foto: instagram/islamic_sembelih_hewan)

"Jadi, meski hewannya halal, tapi jika proses penyembelihannya tidak halal, maka itu menjadi tidak sah. Apalagi, makanan atau minuman tidak halal memberikan pengaruh buruk bagi jiwa," ungkapnya.

Bagi yang belum memiliki sertifikasi juga bukan berarti tidak halal. Sebab, di beberapa daerah, ada Kiai atau Ulama yang membimbing dan mengajarkan cara menyembelih hewan yang halal atau sesuai syariat Islam.

"Kami selaku pihak MUI Ciamis juga berterima kasih kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. Itu karena telah melaksanakan pelatihan dan pendidikan tersebut setiap tahun. Sehingga, juru penyembelih hewan di Ciamis mengerti cara menyembelih hewan yang halal," terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES