Politik

DPR RI Pembentukan Kementerian Investasi

Jumat, 09 April 2021 - 13:21 | 37.42k
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Tempo).
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Tempo).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan Kementerian Investasi. Ini setelah DPR RI menyetujui Surat Presiden (SurprNomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021. 

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," ucap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyatakan persetujuannya.

Dasco menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR RI pada Kamis (8/4/2021) telah menyepakati Surat Presiden tersebut yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua, Rapat Pengganti Bamus DPR RI juga menyepakati Surat Presiden tentang pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES