Peristiwa Daerah

Pengadilan Agama-MUI Bertekad Minimalisir Kasus Perceraian di Gresik

Jumat, 09 April 2021 - 13:14 | 27.54k
Ketua MUI dan Ketua Pengadilan Agama dalam suatu kesempatan (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Ketua MUI dan Ketua Pengadilan Agama dalam suatu kesempatan (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIKPengadian Agama bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjalin kerja sama meminimalisir kasus perceraian di Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Nota kesepahaman tentang pernikahan usia dini itu dimaksud untuk menekan angka pernikahan serta perceraian dini. Untuk itu, program konseling pernikahan ini sebagai upaya menyiapkan mental bagi pasangan akan dikuatkan.

Ketua Pengadilan Agama Sugiri Permana mengatakan, sesuai aturan UU Perkawinan usia menikah perempuan minimal yang semula 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.

"Jadi ada perubahan signifikan sekitar 300 persen pernikahan usia dini ini yang harus kita sosialisasikan bersama," katanya.

Suguri menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, ada sekitar 100 orang melangsungkan pernikahan usia dini padahal sebelumnya tidak sampai 50 orang.

"Proses konseling ini dalam upaya pencegahan adanya pernikahan dini. Tahun 2020 lalu ada sekitar 100 orang yang belum cukup umur melangsungkan pernikahan. Padahal sebelumnya tidak sampai 50 orang," ujarnya.

Dia melanjutkan, sidang perkara diska itu akan dilakukan pada hari Kamis dan Jumat di Pengadilan Agama. Teknisnya bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan dini dilakukan konseling, apakah itu sebelum persidangan atau setelah persidangan berlangsung.

"Harapannya setelah mendapatkan konseling, mereka mungkin akan berpikir ulang, apakah benar akan melanjutkan pernikahan atau menunda sampai usia yang sudah ditentukan undang-undang," ungkap Sugiri.

 Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq menyambut baik MoU dari program konseling bagi pasangan usia dini yang hendak menikah. Ini untuk membimbing dan menjaga umat. Juga sangat penting agar setelah menikah memiliki komitmen dalam membangun rumah tangga.

"Ini sangat penting pemahaman bagi mereka yang ingin menikah usia dini. Dimana banyak problem saat menikah usia dini, mulai dari mental, ekonomi juga akidah agama," ujar Ketua MUI usai MoU dengan Pengadian Agama untuk menjalin kerjasama minimalisir kasus perceraian di Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES