UMKM Dapat Keringanan dalam Pembayaran Royalti Menggunakan Lagu dan Musik
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menyampaikan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran royalti lagu dan musik secara komersial
Seperti yang diketahui, kemarin pemerintah sudah mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan musik secara komersial maupun untuk layanan publik.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti,” ujar Freddy saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/4/2021).
Ia memaparkan, keringanan pembayaran royalti untuk UMKM diatur dalam Pasal 11 beleid tersebut. Dimana, pada Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan, setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti
Adapun detail mengenai besaran keringanan pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku UMKM akan diatur dalam aturan turunan setingkat Peraturan Menteri. Ia mengatakan, pembayaran royalti lagu dan musik akan diwajibkan bagi setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersialisasi. "Kalau enggak komersial enggak apa-apa,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, kemarin Presiden RI Jokowi sudah menekan PP Nomor 56 Tahun 2021. Dimana diatur pembayaran royalti lagu akan dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial, mulai dari seminar, restoran, bank, hingga usaha karaoke. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |