Peristiwa Daerah

Larangan Mudik Lebaran di Surabaya, Polrestabes Surabaya Siapkan Penyekatan

Jumat, 09 April 2021 - 12:21 | 38.17k
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran tahun 2021. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Larangan Mudik, telah ditentukan mulai 6-17 Mei 2021. Dari adanya larangan tersebut, Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan di perbatasan Surabaya.

"Titik-titik penyekatan di pintu masuk dan keluar surabaya akan kita koordinasikan dengan satgas Covid kota dan stakeholder yang terkait," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Jumat (9/4/2021).

Hartoyo mengatakan, mekanisme penyekatan sedang dalam proses rapat teknis dan koordinasi dengan stakholder terkait. "Nanti teknis akan dirakorkan dengan seluruh stakholder,"  ungkapnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi pemudik dari luar kota Surabaya, pihaknya akan melakukan pendataan mulai dari tingkat RT. Saat ini,  Bhabinkamtibmas sedang masif melakukan sosialiasi larangan mudik dan sosialosasi kegiatan bulan Ramadhan sesuai dengan SE Menag (Surat Edaran Menteri Agama).

"Intinya kita imbau kepada warga kota Surabaya mari kita sama-sama mematuhi aturan pemerintah demi memutus mata rantai penularan Covid-19 dan supaya pandemi segera berakhir," kata Hartoyo.

Terkait pembukaan tempat wisata di Surabaya masih belum ada aturan baru. Aturan ini masih disesuaikan dengan Perwali Surabaya yang lama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021). Soal aturan resmi tentang larangan mudik lebaran 2021 lanjut Muhadjir akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES