Pemerintahan

Panduan Ibadah Ramadan Kemenag RI Tidak Berlaku di Zona Oranye dan Merah

Jumat, 09 April 2021 - 11:12 | 47.36k
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (FOTO: Dokumentasi Kemenag)
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (FOTO: Dokumentasi Kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (09/04/2021).

Infografis-Panduan-Ibadah-Ramadan-dan-Idul-Fitri.jpgInfografis Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. (FOTO: Instagram Kemenag) 

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," jelas Kamaruddin.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI itu mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan ibadah ramadan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES