Peristiwa Nasional

Larangan Mudik Lebaran 2021, SIKM DKI Jakarta Kembali Berlaku

Jumat, 09 April 2021 - 10:22 | 35.91k
Ilustrasi - Pemerintah larang mudik lebaran 2021. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Pemerintah larang mudik lebaran 2021. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah RI secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik Lebaran rahun ini, untuk menekan penyebaran Covid-19. Larangan mudik lebaran 2021, telah ditentukan mulai 6-17 Mei 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni: perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

SIKM menjadi persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut: 

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 

Surat izin atau SIKM ini berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. 

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah. 

Tentang SIKM Pada libur lebaran tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan SIKM untuk secara ketat membatasi aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Perihal yang diatur dalam Pergub tersebut adalah: Orang yang hendak masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri.

Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek. Aturan ketat Larangan mudik lebaran 2021 tersebut rencananya diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies Baswedan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES