Peristiwa Nasional

Jika Kuota Haji Terbatas, Kemenag RI Akan Lakukan Seleksi Jemaah

Jumat, 09 April 2021 - 09:00 | 37.92k
Wamenag saat menyampaikan kebijakannya terkait penyeleksian jamaah haji. (Foto: Dokumentasi Kemenag).
Wamenag saat menyampaikan kebijakannya terkait penyeleksian jamaah haji. (Foto: Dokumentasi Kemenag).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi.

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat koordinasi bidang Haji se Kalimantan Timur Tahun 2021 di Samarinda, Kamis (08/04/2021) kemarin mengatakan, bahwa kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” ucap Wamenag dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (09/04/2021)

Hadir, Kakanwil Kemenag Kaltim, Asisten I Pemprov Kaltim, Kadinas Kesehatan, Kabiro Kesra Se Kaltim, Kakan Kemenag se Kaltim. Hadir juga, perwakilan Ormas Islam, IPHI, dan KBIHU.

Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. “Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.

"Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.

Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan bahwa pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:

1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jemaah Haji Lunas Tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jemaah berhak lunas disusun bedasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya mewakili Kemenag RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES