Hukum dan Kriminal

Juru Sita PN Banjarnegara Eksekusi Sebuah Rumah dan Pekarangan

Kamis, 08 April 2021 - 23:02 | 45.39k
Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah tengah bacakan eksekusi pengosongan rumah. (FOTO: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)
Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah tengah bacakan eksekusi pengosongan rumah. (FOTO: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARAJuru Sita Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (8/4/2021) mengeksekusi sebuah rumah dan pekarangan milik Sutrisno warga Desa Medayu Kecamatan Wanadadi.

Eksekusi mendapat penjagaan ketat dari petugas polres Banjarnegara, dihadiri boleh Forkopimcam dan Kepala Desa Medayu Titin soeprichatin dan sejumlah  tokoh masyarakat desa setempat.

Sebelum pembacaan putusan, petugas dari PN terlebih dahulu melakukan pertemuan di Balai Desa setempat. Sempat terjadi perdebatan namun pihak keluarga pemilik rumah asal akhirnya dapat menerima putusan pengadilan Banjarnegara.

Pembacaan pelaksanaan eksekusi pengosongan No 1/Pdt.Eks/2020/PN Bnr dibacakan Sunarto SH didampingi Thomas Supomo SH (keduanya juru sita PN Banjarnegara), Sarwan dan Sabani (pengawal PN).

Disaksian Kades Medayu, TNI/Polri, Satpol PP dan  keluarga pemilik rumah asal. Selesai dibacakan putusan dilanjutkan pengosongan rumah. Oleh penghuni rumah hingga menjelang sore hari.

Diperoleh eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 M2 diatas sertifikat atas nama Tri Kurnia Wardani yang terletak di Dukuh 1 Desa Medayu  RT 02/RW 01 Kecamatan Wanadadi bermula dari proses lelang atas tanah dan rumah tersebut yang dimenangkan oleh Sutrisno pada Oktober 2019 lalu melalui Badan Lelang. Buntutnya terjadi perlawanan hukum melalui PN Banjarnegara dan berakhir eksekusi hari ini.

Sementara Sutrisno, sebagai pemenang lelang atau pemilik sertifikat, saat ditanya TIMES Indonesia di rumahnya, ia menyampaikan bahwa jauh-jauh hari ia beserta istrinya, sudah menyampaikan jika dirinya mengikuti proses lelang karena untuk menyelamatkan aset tanah dan rumah tidak jatuh ke tangan orang lain. Mengingat masih bersaudara dengan pemilik rumah asal.

"Kami sebelumnya sudah menyampaikan secara kekeluargaan, terkait kepemilikan tanah tersebut. Dan menyilahkan diambil kembali jika masih ingin memiliki rumah  tersebut dengan catatan mengganti pengeluaran kami," tuturnya.

Ya intinya, kami sudah berusaha untuk menjaga privasi keluarga walaupun secara hukum kami sudah menang lelang sejak tahun 2019 lalu.

"Semua ini kami lakukan sejak awal pada dasarnya agar kekeluargaan kami tetep baik," Imbuh Sutrisno didampingi istrinya Neni Nuryati asal Desa Medayu, Banjarnegara usai eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarnegara(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES