Peristiwa Daerah

Ketua DPRD Pangandaran Menduga Ada Kebocoran Retribusi Hasil Tangkapan Laut

Kamis, 08 April 2021 - 22:59 | 35.51k
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin menduga ada kebocoran retribusi hasil tangkapan laut.

"Retribusi hasil tangkapan laut yang masuk ke kas daerah tahun 2020 Rp1,5 miliar," kata Asep, Kamis (8/4/2021).

Angka tersebut tidak berbanding lurus jika dibandingkan dengan panjang pantai di Kabupaten Pangandaran yang mencapai 91 kilometer.

Asep Noordin 2

"Kami menduga ada kebocoran retribusi hasil tangkapan laut kisaran 30 persen hingga 40 persen," tambah Asep.

Asep menjelaskan, dirinya menduga banyak terjadi praktek transaksi hasil tangkapan laut yang tidak melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Perlu ada upaya mengoptimalisasi retribusi hasil tangkapan laut, besar kemungkinan terjadi transaksi yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi," terang Asep Noordin.

Asep menegaskan, siapa pun yang menangkap hasil laut, wajib menjualnya melalui proses lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Undang-Undang sudah mengatur dan Pangandaran sudah punya Peraturan Daerah soal retribusi hasil tangkapan laut, jika dilanggar itu sudah menyalahi aturan dan bagian kecil dari pencurian ikan," jelasnya.

Asep menuturkan, laut adalah potensi besar yang dimiliki Pangandaran sehingga masalah ini harus disikapi serius oleh Pemerintah Daerah.

"Kami akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah agar ada penanganan khusus terkait retribusi hasil tangkapan laut," tuturnya.

Asep Noordin 3

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran Yusuf mengatakan, sudah lama indikasi kebocoran retribusi hasil tangkapan laut terjadi.

"Kami ingin ada penertiban terkait potensi laut yang ada di antaranya, melarang penangkapan baby lobster, menertibkan nelayan bagang dan menertibkan transaksi ilegal," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, bukan tidak boleh penjual menampung hasil tangkapan laut dari nelayan, namun transaksinya harus dilakukan di tempat pelelangan ikan. "Transaksi yang resmi akan mendapatkan harga jual terbaik dan terhindar dari praktek monopoli atau ijon bakul," tambahnya terkait dugaan kebocoran retribusi hasil tangkapan laut(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES