Pemerintahan

Pemprov Malut Terus Berupaya Selamatkan Aset

Kamis, 08 April 2021 - 21:06 | 41.15k
Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir memberikan sambutan di acara Rakor bersama KPK RI di Ternate. (Foto: dok Biro PKKP Malut)
Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir memberikan sambutan di acara Rakor bersama KPK RI di Ternate. (Foto: dok Biro PKKP Malut)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengapresiasi kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara. Kehadiran KPK dalam rangka berkoordinasi dengan Pemprov Malut di bidang manajemen Aset Daerah.

"Saya kira pertemuan dengan KPK yang kita laksanakan ini merupakan langkah-langkah untuk kita berupaya agar mengamankan aset-aset dengan cara pengsertifikatan", ujar Samsuddin, usai pertemuan bersama KPK di gedung melati, Ternate, Kamis (8/4/2021)

Samsuddin mengatakan, langkah yang diambil pemerintah daerah adalah melakukan pendataan aset yang belum bersertifikat kemudian berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut agar ada upaya percepatan penyelamatan aset.

Pemprov Malut 2Foto bersama Sekretaris Daerah, Tim dari KPK RI, Kaban BPKPAD, dan Inspektorat Malut. (Foto: Biro PKKP Malut)

"Memang masih banyak lahan kita yang belum bersertifikat. Kami harapkan dengan adanya rapat ini ada percepatan," katanya.

Selain aset berupa tanah, lanjut Sekprov, ada juga aset bergerak seperti mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat di Maluku Utara. "Terkait mobil dinas ini masih ada mantan pejabat yang menguasai. Kami sudah koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan, jadi akan dilakukan penarikan," ungkapnya.

Kasat Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Sugeng Basuki mengatakan, upaya penyelamatan aset telah dilakukan KPK, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. 

Aset bergerak, kata Sugeng, berupa kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat.

“Aset yang masih dikuasai mantan pejabat diharapkan agar dilakukan penarikan,” ujar Sugeng dalam Rapat Koordinasi Manajemen Aset Pemerintah Daerah se-Maluku Utara.

Kemudian terkait aset yang tidak bergerak, lanjut Sugeng, akan dilakukan proses sertifikasi. Pasalnya dari hasil pantauan banyak aset pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten di Maluku Utara yang belum tersertifikasi. 

“Terus terkait dengan aset-aset yang bermasalah di Pemprov Malut misalnya antara pemda dengan pemda atau pemda dengan pihak ketiga ada juga pemda dengan masyarakat, maka kita minta Kejaksaan untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa permasalahan tersebut," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES