Peristiwa Daerah

Ahli Waris Geram, Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Proyek Tol Cisumdawu

Kamis, 08 April 2021 - 19:56 | 80.98k
Ahli waris R. Kasan Djajadiningrat pasang plang lahan kepemilikan di wilayah Ujungjaya yang terkena proyek pengerjaan Tol Cisumdawu (Foto: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Ahli waris R. Kasan Djajadiningrat pasang plang lahan kepemilikan di wilayah Ujungjaya yang terkena proyek pengerjaan Tol Cisumdawu (Foto: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Dinilai telah menyerobot lahan, ahli waris geram hingga memasang plang kepemilikan lahan di lokasi pengerjaan proyek jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu), tepatnya di Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Kamis (8/4/2021).

Plang itu bertuliskan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris R. Kasan Djajadiningrat berdasarkan Putusan PTUN Bandung 07/6/2005/PTUN-BD tanggal 13 Desember 2005 dan Penetapan PTUN Bandung 07/Pen.Eks/2006 tanggal 29 September 2006. Serta Tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tahun 1995, berikut petikan dari buku pendaftaran huruf C Nomor 26 dan lain-lain.

Proyek Tol Cisumdawu 2

Satria Prayoga, S.H.M.H selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris R. Kasan Djajadiningrat yang juga pemilik tanah kurang lebih 54 hektar di kawasan itu mengatakan pemasangan plang itu merupakan tanda bahwa lahan tersebut ada pemiliknya. 

"Ironisnya, di lahan ini sudah dilakukan pengerjaan oleh pihak PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Padahal, kami sudah beritikad baik dan beretika bahkan telah berkoordinasi dengan PPK Lahan, BPN juga pihak lainnya. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi lanjutan ke pihak ahli waris," terangnya. 

Jadi, sambung Prayoga, semua tahapan yang harus ditempuh seperti diskusi publik atau memanggil pihak-pihak yang mengklaim pemilik lahan dirinya tidak dilibatkan. Mengingat, selama ini tidak pernah menerima undangan dari yang bersangkutan.  "Tiba tiba sudah ada pengerjaan di lahan milik ahli waris. Ini kan sudah melanggar hukum," tegasnya.

Padahal, pihaknya sudah melakukan upaya hukum sampai ke Pengadilan. Bahkan sudah ada keputusan dari PTUN Bandung, yang putusannya BPN Sumedang harus menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris R. Kasan Djajadiningrat.

Terlebih, ada juga surat dari Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg) yang isinya perintah Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan sertifikat di lahan seluas 54 hektar tersebut. 

"Akan tetapi hingga saat ini, belum ada tindak lanjut apa apa dari BPN Sumedang ataupun panitia pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Artinya, oknum ini sudah mengangkangi aturan hukum yang ada. Bahkan tidak mengindahkan perintah berdasarkan keputusan pengadilan kemudian perintah Presiden melalui Kemensesneg," katanya.

Ia menuturkan jika putusan pengadilan dan perintah Presiden saja tidak digubris, aturan mana lagi yang harus ditempuh. Karena semua upaya hukum sudah di lakukan, dan hasilnya juga sudah inkrah. 

"Sehingga, kami menilai terhambatnya proses pembangunan proyek Tol Cisumdawu ini, karena adanya oknum-oknum yang bermain dalam pembebasan lahan.

Dari 54 hektar lahan milik ahli waris yang sesuai dengan keputusan PTUN, sudah beberapa hektar digunakan untuk pembangunan Tol Cisumdawu. "Oleh sebab itu, kami memasang plang ini agar mereka tahu bahwa tanah ini jelas pemiliknya dan sejatinya tidak semena-mena dibangun begitu saja," jelasnya.

Prayoga menambahkan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pihak CKJT selaku pelaksana proyek Tol Cisumdawu. Dan mereka sudah mengeluarkan anggaran sebagai dana talang senilai Rp 18 miliar untuk pembangunan di atas tanah milik ahli waris tersebut. 

"Uang sebesar Rp 18 miliar itu larinya kemana? Mengingat kami sebagai ahli waris pemilik lahan tidak pernah menerima sepeserpun. Kalau mereka punya itikad baik, segera selesaikan. Karena kami pun punya legal standing yang jelas. Kalaupun ada pihak lain yang mengklaim, tinggal konsinyasi dan saling membuktikan data legal standingnya. Jangan asal main bangun saja seperti sekarang ini," tandasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu II, Wisnu Priambodo menyatakan proses pembebasan lahan di seksi 4 hingga 6 masih berproses. 

"Pembebasan lahan di tiga seksi ini sedang dalam tahap penyelesaian. Sedangkan lahan yang telah terbebaskan sudah mencapai 35 persen lebih. Memang ada keterlembatan pembayaran. Tapi di seksi yang menjadi tanggung jawab kami, optimis rampung sesuai target," katanya. 

Diakui Wisnu, bahwa di seksi 6 ada persoalan yang mana ahli waris atas nama Rd. Kasan Djajadiningrat menginginkan agar pihak terkait dapat merespon serius atas bukti kepemilikan lahannya. Mengingat, lahan yang di klaim ahli waris berada di lahan Perhutani merupakan area pengerjaan Tol Cisumdawu. 

"Ahli waris mengklaim tanahnya terkena pembangunan Tol Cisumdawu di seksi 6 tepatnya di wilayah Ujungjaya. Kendati mereka telah menunjukan dokumentasi bukti kepemilikan namun, kami tidak berwenang menyatakan keabsahaannya," kata Wisnu. 

Sehingga, sambung Wisnu, terkait persoalan itu dirinya menyarankan agar ahli waris menempuh prosedur sesuai perundang undangan yang berlaku.  "Tentu kami pun akan menindaklanjuti dan menyampaikan persolan ini ke Kanwil hingga kepala BPN seperti apa menanggapi kedepannya," tandas Wisnu tentang polemik lahan Tol Cisumdawu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES