Peristiwa Daerah

Badan Karantina Pertanian Surabaya Musnahkan 11 Kontainer Jahe Impor

Kamis, 08 April 2021 - 15:30 | 58.79k
Badan Karantina Pertanian Surabaya saat memusnahkan Jahe Impor yang tidak sesuai persyaratan. (Foto: Badan Karantina Pertanian Surabaya)
Badan Karantina Pertanian Surabaya saat memusnahkan Jahe Impor yang tidak sesuai persyaratan. (Foto: Badan Karantina Pertanian Surabaya)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Surabaya memusnahkan 11 kontainer jahe impor asal India dan Myanmar yang masuk Indonesia.

Alasannya, jahe Impor itu tidak sesuai dengan persyaratan karantina. Pemusnahan dilakukan di PT Semen Indonesia yang berada di Tuban.

Badan Karantina Pertanian Surabaya 2

“Setelah dua kontainer, sebelumnya telah kami musnahkan di kawasan Mojokerto pada tanggal 26 Maret 2021 yang lalu maka dengan fasilitasi dari PT Semen Gresik,  sembilan kontainer jahe impor yang kotor, bertanah dan mengandung nematode berjenis  Aphelenchoides fragrariae  ini sejak 5 April 2021 secara bertahap terus kami musnahkan," kata Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana, melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu malam (7/4/2021).

Menurut Wisnu, pihaknya melalui Karantina Pertanian Surabaya sebelumnya telah melakukan tindakan penolakan terhadap komoditas pertanian ini karena tidak memenuhi aturan serta persyaratan karantina pertanian.

"Tindakan pemusnahan adalah tindakan akhir yang harus dilakukan untuk kepentingan kelestarian sumber daya alam hayati tanah air," tambah Wisnu.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang perkarantinaan yang berlaku, maka apabila pemilik barang tidak dapat mengeluarkan komoditas impor yang ditolak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka otoritas karantina dapat melakukan tindakan pemusnahan dengan biaya ditanggung pemilik barang. (UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 3, red).

Badan Karantina Pertanian Surabaya 3

“Sampai dengan saat ini Barantan belum memiliki fasilitas alat pembakar bersuhu tinggi atau incinerator berkapasitas besar, oleh karenanya pelaksanaan pemusnahan dilakukan di tempat lain secara bertahap,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi secara teknis memaparkan tahapan tindakan pemusnahan yang dilakukan yakni dari total 11 kontainer atau total 289,644 ton telah dimusnahkan 2 kontainer di Mojokerto (26/3/2021) lalu dan penuntasan pemusnahan dengan menggunakan fasilitasi pembakaran bersuhu tinggi milik PT Semen Gresik.

Adapun kontainer Jahe Impor yang dimusnahkan masing-masing adalah 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading, 1 kontainer sebesar 27 ton milik PT Mahan Indo Global dan 1 kontainer milik PT Putra Jaya Abadi seberat 27 ton (6/4), 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading (7/4), dan dilanjutkan 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading dan 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading dalam dua hari kedepan.

Mussyafak menjelaskan, sejak dari awal masuk, komoditas ini sudah tidak memenuhi persyaratan yakni deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC, red) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai. 

Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah, katanya.

Dan sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Badan Karantina Pertanian berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

"Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko dari pihak Barantan. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri Pertanian dan dukungan dari Komisi IV DPR RI yakni tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air," pungkasnya.

Penuntasan tindakan pemusnahan jahe impor oleh Badan Karantina Pertanian Surabaya ini, turut disaksikan oleh pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES