Peristiwa Daerah

Antisipasi Membludaknya Perkara, Pengadilan Agama Cilacap Luncurkan Sikompac

Kamis, 08 April 2021 - 18:32 | 52.21k
Hal ini harus dilakukan guna mengantisipasi lonjakan perkara perceraian di Kabupaten Cilacap yang tergolong tinggi. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)
Hal ini harus dilakukan guna mengantisipasi lonjakan perkara perceraian di Kabupaten Cilacap yang tergolong tinggi. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Untuk melaksanakan pelayanan yang mudah, ringan, cepat, dan berbiaya rendah serta mudah dijangkau, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Cilacap meluncurkan aplikasi Sikompac (Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengadilan Agama Cilacap).

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap dengan Kantor Pos Cilacap untuk layanan Delivery Akta Cerai Melalui Jasa Kantor Pos. Dua kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PA Cilacap, Kamis (8/4/2021) siang.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Cilacap Drs H Saefuddin Turmudzy MH mengatakan, aplikasi Sikompac ini diantaranya berisikan aplikasi informasi perkara, aplikasi tentang akta cerai, aplikasi pendaftaran perkara, dan lain-lain.

"Semua untuk kepentingan masyarakat Cilacap, sehingga bisa memantau berapa biaya perkaranya, kapan sidangnya, bagaimana hasilnya. Jadi masyarakat tidak perlu ke pengadilan untuk mengetahuinya karena aplikasi ini bisa diunduh di PlayStore via HP android," ujarnya.

Sedangkan untuk Delivery Akta Cerai Melalui Jasa Kantor Pos, katanya, biaya pengirimannya cukup murah yakni hanya Rp 7.000 jauh-dekat. "Hal ini akan memangkas waktu, biaya, dan jarak, sehingga lebih mudah," imbuh Saefuddin Turmudzy.

Terobosan pelayanan untuk umum ini merupakan kali kedua setelah pada 2018 lalu me-launching aplikasi e-Court yang dikhususkan bagi para pengacara atau advokat yang mendaftarkan perkaranya di PA Cilacap.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan guna mengantisipasi lonjakan perkara perceraian di Kabupaten Cilacap yang tergolong tinggi, yakni setahun bisa mencapai 7.300 perkara.

Bahkan, perkara di PA Cilacap rampung/putus mencapai 95,5 persen yang didominasi perkara perceraian. "Hingga bulan April ini sudah berada di angka 1.300-an," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya pada situasi pandemi ini meminta Kepolisian tidak buru-buru menindak kerumunan di PA Cilacap, karena memang perkaranya banyak. "Percayalah, kami tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Saefuddin Turmudzy juga menyampaikan bahwa tahun ini PA Cilacap menargetkan mendapat predikat instansi/birokrasi dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN RB.

Ia menegaskan, pihaknya kini sedang membangun zona integritas menuju birokrasi dengan wilayah bebas korupsi. Launching aplikasi Sikompac dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang Drs HM Alwi Mallo MH.

Alwi menerangkan, teknologi sudah tidak bisa ditolak, dan 89 persen masyarakat Indonesia sudah menggunakan handphone. "Untuk itu, membangun peradilan agama yang modern dengan memanfaatkan teknologi informasi sudah sangat mendesak dilakukan," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 saat ini membuat kita berpikir keras caranya agar seluruh tugas pokok PA bisa terlaksana semua, yaitu dengan membuat terobosan dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga banyak diluncurkan aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan.

Alwi Mallo mengingatkan bahwa ke depan perlu dilakukan kerja sama berperkara dengan TNI-Polri, karena ada aturan tersendiri agar dapat sinkron dan tidak berbenturan dengan aturan instansinya.

Aplikasi Sikompac dari Pengadilan Agama Cilacap ini sudah bisa diakses mulai sekarang. Acara tersebut dihadiri perwakilan Disdukcapil, DPC Peradi, Kantor Pos, dan undangan lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES