Pemerintahan

Pemkot Gorontalo Izinkan Shalat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya

Kamis, 08 April 2021 - 17:46 | 72.96k
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (Foto: Sarjan Lahay/TIMES Indonesia)
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (Foto: Sarjan Lahay/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GORONTALOPemkot Gorontalo akhirnya memutuskan untuk mengizinkan shalat tarawih berjamaah di Masjid saat bulan Suci Ramadan nanti.

Keputusan itu diambil usai melaksanakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Kamis (9/4/2021).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan keputusan yang diambil itu merupakan hasil rapat Forkopimda dan disepakati semua tokoh agama dan masyarakat Kota Gorontalo untuk tetap melaksanakan shalat tarawih berjamaah saat bulan suci Ramadan nanti.

"Bulan Suci Ramadan ini, kita bisa melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid," kata Marten Taha.

Namun, kata Marten, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di Masjid harus memberlakukan secara ketat protokol kesehatan Covid-19. Masjid-masjid diminta untuk membentuk Satgas, dan Satgas kelurahan juga diminta untuk memperketat Prokes di Masjid

"Badan Takmirul Masjid harus membentuk pengawasan dan pembina bagi setiap jemaah yang datang ke Masjid," ucapnya.

Selain itu, kata Marten, jamaah yang ikut melaksanakan shalat tarawih hanya diperbolehkan kapasitas 50 persen dari kepastian jemaah di masjid tersebut. Jemaah yang ikut shalat terawih itu harus merupakan warga yang sekitar masjid saja.

"Harus ada jaga jarak di dalam masjid, dan ketika ada yang tidak memakai masjid, tidak boleh diizinkan masuk dalam masjid," tegasnya

Pemkot Gorontalo akan menurunkan petugas dan Satpol PP,  dan Satgas Covid-19 Kota Gorontalo untuk melakukan pemantauan langsung shalat tarawih di masjid-masjid. "Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sampai hari ini belum berakhir," kata Marten Taha (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES