Hukum dan Kriminal

Mencuri Barang Bukti Korupsi Berupa Emas Batangan, Pegawai KPK RI Dipolisikan

Kamis, 08 April 2021 - 15:00 | 40.47k
Kantor KPK RI, di Jakarta. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI, di Jakarta. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain dipecat secara tidak hormat, karena mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 kg, pegawai KPK RI berinisial IGAS juga dilaporkan ke polisi.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI Tumpak H Panggabean dalam konferensi persnya mengungkapkan, terhadap permasalahan tersebut, pihaknya sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan," katanya, Kamis (8/4/2021).

Diketahui, IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yang bersangkutan mengambil emas tersebut karena untuk pembayaran utang.

"Kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas," jelasnya.

Oleh karena itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatan mencuri barang bukti itu dinilai sudah mencoreng citra KPK RI. "Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES