Peristiwa Daerah

Awas, Merokok di KTR Majalengka Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Kamis, 08 April 2021 - 14:39 | 27.21k
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: pusakaindonesia.or.id)
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: pusakaindonesia.or.id)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, segera menerapkan sanksi penuh bagi pelanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR.

"Dasar hukum pengenaan sanksi itu ialah Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2021 tentang KTR," ungkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana, Kamis (8/4/2021)

Menurut Gandana, implementasi Perbub bakal dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Sanksi admistratif telah disiapkan, di antaranya untuk yang merokok di KTR Majalengka.

"Dalam Perbub tersebut dicantumkan sangsi bagi pelanggar yaitu denda adminstrasi antara Rp 50.000 sampai Rp 500.000," jelasnya.

Ia menjelaskan ada delapan area kategori KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum.

Alasan dibuatnya Perbub KTR tersebut, kata dia, untuk mendorong budaya hidup sehat di masyarakat serta mewujudkan Majalengka Raharja.

"Aturan Perbup KTR ini, tak hanya rokok konvensional yang dibakar, namun, juga termasuk rokok elektronik/Vape," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana berharap Perbup KTR tersebut akan terimplementasikan dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil perannya.

Jadi untuk Implementasi KTR ini, kata dia, bukan hanya Pemerintah yang mempunyai kewajiban, melainkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. "Peran masyarakat sangatlah penting karena bisa mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES