Pemerintahan

KPK RI Beberkan Kronologi Pegawainya Curi Emas Batangan Bukti Kasus Korupsi

Kamis, 08 April 2021 - 14:25 | 25.48k
Kantor KPK RI, di Jakarta. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI, di Jakarta. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI membeberkan soal salah satu pegawainya berinisial IGAS, yang mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat hampir 2 Kg.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kejadiannya memalukan itu terjadi pada di bulan awal Januari 2020 lalu. Menurutnya, IGAS mengambil emas batangan tersebut ini tidak sekaligus.

"Beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya dia saat konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Itu sebabnya, IGAS leluasa mengambil emas tersebut yang merupakan barang bukti itu.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan. Nggak semua digadaikan. Yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan. Kita tidak tahu. Tapi waktu diketahui, sebagian yang digadaikan," jelasnya.

Kemudian lanjut dia, pada akhirnya barang bukti ini bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara IGAS berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali.

Tumpak mengaku belum tahu berapa nilai emas batangan yang diambil IGAS. Akan tetapi, sebagian emas yang sudah digadai itu disebut senilai Rp 900 juta. Akhirnya, IGAS  diadili oleh Dewas KPK RI secara etik dan telah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES