Peristiwa Daerah

Tanggapi PP Royalti Musik, Ahmad Basarah Sarankan Tak Menyentuh Kafe Kecil

Rabu, 07 April 2021 - 21:42 | 17.41k
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah didampingi Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat ditemui awak media, Rabu (7/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah didampingi Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat ditemui awak media, Rabu (7/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut pun dijelaskan bahwa royalti tersebut bersifat komersial sebagaimana dimaksud, yakni seperti restoran, kafe, pub, bar, bistro hingga kelab malam. Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah memberikan tanggapan.

Ia mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut dirinya pun mendukung penuh pelaksanaanya. Akan tetapi, kebijakan tersebut sekiranya tidak bisa dilakukan secara keseluruhan (over all).

"Saya mendukung keputusan itu agar kafe-kafe yang beroperasi saat memutar lagu memberikan perhatian kepada penciptanya. Tentu kebijakan itu tidak bisa over all (menyeluruh). Harus ada pertimbangan khusus," ujar Ahmad, Rabu (7/4/2021).

Pertimbangan tersebut, dikatakan Ahmad tidak serta merta diberlakukan kepada usaha-usaha kafe yang sifatnya berada di kelas menengah kebawah.

"Bagaimana kan dia harus membayar royalti, sementara untuk hidup saja kan juga sulit," ungkapnya.

Namun, lanjut Ahmad, untuk para usaha maupun kafe-kafe besar yang menjual minuman dan makanan dengan untung yang berlipat ganda. Pastinya keuntungan tersebut bisa diberikan kepada royalti hak cipta musik/lagu.

"Kafe-kafe kecil itu tidak perlu diberlakukan royalti. Tapi kafe-kafe besar, seperti di hotel berbintang dan resto besar dengan omset tinggi, itu penting diberlakukan royalti dan diberikan kepada seniman tersebut," jelasnya.

Ahmad menyebutkan dalam PP yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo tersebut sudah melalui pertimbangan yang cukup matang. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, tentu sektor-sektor wisata hingga hiburan pun mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Dengan adanya PP tersebut, nantinya bisa membantu para musisi/seniman musik untuk menyambung hidupnya di tengah keterpurukan industri musik di tengah pandemi Covid-19.

"Saya kira hampir semua sektor ekonomi terguncang oleh pandemi ini. Salah satunya industri musik. Pemerintah sendiri kan juga membatasi tempat wisata dan hiburan, dengan adanya ini bisa menyeimbangkan itu," tuturnya.

Apalagi, dalam penerapan peraturan itu, ditegaskan Ahmad merupakan gambaran prinsip dari sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Inilah yang sebenarnya sedang dijabatkan pemerintah melalui PP itu. Jadi bagaimana caranya industri hiburan ini tetap bergeliat dan eksis, itu perlu diseimbangkan," pungkas Ahmad Basarah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES