Selama 44 Tahun Dikuasai Keluarga Soeharto, TMII Diambil Alih Negara
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dengan Perpres ini, maka pengelolaan TMII di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg RI).
Ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI) Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/4/2021). "Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno.
Pratikno mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," ungkap Pratikno.
Dikatakan, dalam masa peralihan ini, Kemensetneg menegaskan Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Perpres tersebut.
"Pemerintah telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru," jelasnya.
Meski masuk masa transisi, Kemensetneg menjamin seluruh aktivitas masyarakat yang berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya akan tetap beroperasional seperti pada umumnya.
"Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa," kata Kemensetneg.
Menurut Kemensetneg RI, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pemerintah menilai TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. "Berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita," tandasnya. (*)
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |