Pemerintahan

Pemkab Malang Matangkan Geopark BTS

Rabu, 07 April 2021 - 17:15 | 49.92k
Bupati Malang Abah Sanusi ketika rakor Geopark BTS secara daring. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Bupati Malang Abah Sanusi ketika rakor Geopark BTS secara daring. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Rencana program pembangunan Geopark BTS (Bromo, Tengger dan Semeru) tidak hanya sebatas wacana dan terus dimatangkan Pemkab Malang.

Itu ditunjukkan dengan digelarnya Rakor terkait Geopark yang dipimpin Bupati Malang Abah Sanusi di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (7/4/2021).

Rakor tersebut diikuti beberapa Kepala OPD Pemkab Malang terkait Geopark dan bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Bappenas secara daring.

Abah-Sanusi-5.jpgSuasan Rakor Geopark BTS. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

Bupati Malang Abah Sanusi mengatakan, pihaknya siap menjalankan instruksi maupun arahan dari Pemkab Malang terkait rencana pembangunan Geopark BTS.

"Arahannya tadi supaya Geopark BTS ini dimasukkan dalam dokumen perencanaan Kabupaten Malang salah satunya adalah RPJMD," ujarnya kepada TIMES Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan, karena dimasukkan  ke dalam program perencanaan Kabupaten Malang termasuk RPJMD, maka Pemkab Malang akan mengalokasikan anggaran untuk Geopark.

Abah-Sanusi-6.jpgPara instansi terkait ketika hadir pada Rakor Geopark BTS. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

"Untuk alokasi anggaran belum diketahui. Karena harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Termasuk apa saja kewenangan dari Pemkab Malang," terang Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Namun, yang jelas kata Abah Sanusi, keberadaan Geopark ini nantinya akan membawa manfaat bagi Kabupaten Malang. Salah satunya sektor pariwisata.

"Karena ini mendukung program pengembangan kawasan Bromo, Tengger dan Semeru yang sudah masuk dalam program prioritas nasional," sebutnya.

Meski proses pembahasan Geopark BTS terus berjalan kata dia, Pemkab Malang belum bisa mentargetkan kapan akan direalisasikan, karena ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES