Satpol PP Kota Bandung: Pedagang Takjil Boleh Berjualan, Asal...
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Jelang bulan Ramadhan, Satpol PP Kota Bandung mempersilahkan pedagang musiman seperti pedagang takjil untuk berjualan. Tapi, Satpol PP mengeluarkan syarat yang wajib diikuti, oleh para pedagang kaki lima.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pedagang yang ingin berdagang takjil saat bulan puasa ini, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat karena pandemi Covid 19 belum berakhir.
"Ini sudah kegiatan tahunan. Selama dia tidak melanggar ketertiban umum, tidak melanggar perda, dan berjualan di tempat yang diperbolehkan, tidak ada masalah," Rasdian kepada wartawan, Rabu (7/4/21).
Jumlah pedagang pun, imbuh Rasdian, bakal dibatasi. "Maksudnya dibatasi, mereka tidak bisa berjualan di sembarang tempat. Mereka hanya diperbolehkan berjualan di kawasan zona kuning dan hijau. Untuk kawasan zona merah mereka tidak diperbolehkan," jelasnya.
Ia menyebut kawasan zona merah ada di beberapa titik. "Seperti Jalan Diponegoro, itu tidak boleh, karena itu di zona merah. Kalau zona kuning atau hijau dibolehkan. Tapi tidak melanggar ketertiban umum. Kalau zona merah langsung kita tindak dengan penegakan perda. Untuk zona merah ini ada tujuh wilayah," tandas Kepala Satpol PP Kota Bandung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Sholihin Nur |