Peristiwa Nasional

Potensi Korupsi, KPK RI Mengaku Banyak Terima Keluhan Kepala Daerah Bergaji Kecil

Rabu, 07 April 2021 - 15:11 | 71.47k
Gedung KPK RI, di Jakarta. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI, di Jakarta. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, banyak kepala daerah di Indonesia yang terjerat dalam kasus korupsi, karena gaji yang terlalu kecil, dan tak sebanding dengan tanggung jawabnya yang besar.

"Kita harus jujur mengakui tidak mungkin kita berharap seseorang (kepala daerah) bekerja profesional, ketika penghargaan terhadap profesionalitasnya itu tidak diberikan," ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Ia pun mengaku, saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, banyak menerima keluhan dari kepala daerah soal gajinya amat kecil tersebut. Kata dia, ada kepala daerah yang hanya per bulan memiliki gaji pokok sekitar Rp 1,3 juta dan tunjangan Rp 15 juta saja.

Ia menilai, hal itu logis adanya jika setarakan dengan tugas dan tanggung jawab kepala daerah, yang cukup besar. Apalagi, rata-rata kepala daerah mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di angka sekitar Rp 1 triliun.

"(Keluhan itu) sudah sampaikan itu ke Kemenpan RB. Sama Bapak Presiden dan Kementerian Keuangan juga pernah kami singgung, tetapi kembali lagi semua itu nanti berdasarkan kemampuan keuangan negara," katanya.

Akan tetapi lanjut dia, tentu sebesar apa pun nanti gaji Kepala Daerah, bila tak memiliki integritas, tetap memiliki berpotensi untuk melakukan tindakn culas seperti pidana korupsi.

"Kalau biaya politik itu kecil, setidak-tidaknya ketika seseorang terpilih sebagai kepala daerah dia tidak mikir bayar utang, sehingga betul-betul tenaga dan pikirannya bisa memikirkan bagaimana rakyat bisa sejahtera," jelas wakil Ketua KPK RI itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES