Peristiwa Daerah

Jelang Ramadan, Polres Lamongan Ungkap 266 Perkara dalam Operasi Pekat Semeru 2021

Rabu, 07 April 2021 - 14:09 | 25.53k
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat press release ungkap 266 perkara dari Operasi Pekat Semeru 2021, Rabu (07/04/2021), Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia).
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat press release ungkap 266 perkara dari Operasi Pekat Semeru 2021, Rabu (07/04/2021), Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Lamongan berhasil mengungkap 266 perkara dari 7 perkara yang ditargetkan dan mengamankan 280 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2021 di wilayah hukumnya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, dalam Operasi Pekat Semeru yang digelar selama sebelas hari mulai tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 02 April 2021 seluruh jajarannya berhasil mengungkap 266 perkara.

"Sebelas hari tersebut targetnya hanya tujuh perkara, tapi seluruh jajaran Polres Lamongan berhasil mengungkap 266 perkara dan mengamankan 280 tersangka," ujar AKBP Miko Indrayana saat press release Operasi Pekat Semeru 2021 di Mapolres Lamongan, Rabu (7/4/2021).

AKBP Miko menjelaskan, untuk sasaran Operasi Pekat Semeru ini adalah terkait dengan tindak pidana atau kejahatan yang berupa penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Kabupaten Lamongan. "Diantaranya judi, premanisme, prostitusi, dan peredaran miras," katanya.

Polres Lamongan

Kriminalitas yang paling menonjol di wilayah Kabupaten Lamongan selama Operasi Pekat Semeru 2021, AKBP Miko menilai, adanya peredaran miras. Karena menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan diantaranya dampak pandemi dan kesejahteraan masyarakat.

"Pengungkapan narkoba juga ada tapi miras yang paling menonjol. Itu dibuktikan dengan miras yang telah kami aman dari 177 tersangka.  Untuk miras jenis tuwak sebanyak 697 liter dan miras jenis arak sebanyak 649 liter," akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas AKBP Miko, para tersangka perkara narkoba dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Sedangkan untuk tersangka perkara peredaran miras dijerat tindak pidana ringan (tipiring)," ucapnya.    

Karena pengungkapan 266 perkara penyakit masyarakat ini berasal dari informasi masyarakat, Kapolres Lamongan juga berharap, kerja sama atau sinergi antara stakeholder dengan masyarakat.

"Kerja sama ini bisa terus terjalin. Kami harapkan adanya operasi ini bisa menjamin memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," tutur AKBP Miko Indrayana saat rilis Operasi Pekat Semeru yang digelar Polres Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES