Mensesneg RI Pratikno: Hak Pengelolaan TMII Diambil Alih Negara
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI) Pratikno menuturkan bahwa, hak pengelolaan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah dikuasai negara.
Menurut Pratikno, pengelolaan TMII sudah berpindah tangan setelah Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
Dia menegaskan, proses pengambil alihan hak kelola TMII itu sudah lama dirancang oleh negara. Selain itu, alasan lain juga datang dari rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Kemudian, Pratikno juga menjelaskan selama ini sekitar empat puluh empat tahun TMII itu dikuasai oleh Yayasan Harapan Kita. Padahal, jika dikuasai negara maka negara akan diuntungkan dan berdampak kepada masyarakat.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini. Makanya kita ingin mengambil alih dan dikelola sendiri," imbuhnya.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," imbuh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI) Pratikno. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |