Peristiwa Daerah

Baru Dibuka, Reklame di Monumen Pesawat Kota Malang Kembali Ditutup

Rabu, 07 April 2021 - 14:16 | 88.78k
Terlihat reklame di Monumen Pesawat yang hari ini, Rabu (7/4/2021) kembali ditutupi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Terlihat reklame di Monumen Pesawat yang hari ini, Rabu (7/4/2021) kembali ditutupi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemasangan reklame/iklan di monumen pesawat Soekarno Hatta (Suhat) Kota Malang menuai polemik. Pasalnya saat ini sedang ramai diperbincangkan bahwa reklame tersebut menyalahi aturan dalam Peraturan Walikota (Perwal) no 27 tahun 2015.

Akan tetapi, ternyata dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) no 5 tahun 2015 menyebutkan bahwa monumen tersebut masuk dalam RTH dua. Sehingga memang dibolehkan memasang reklame/iklan dengan maksimum 15 persen luasan monumen.

Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame/iklan hingga saat ini memang masih belum ada. Namun untuk pengajuan sudah ada dan dalam proses izin.

Oleh karenanya, pihak Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penindak akan memanggil pihak reklame/iklan untuk dimintai keterangan dan proses berizinnya.

"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).

Untuk pengajuan izinnya sendiri, dikatakan Erik, pihak reklame/iklan sendiri bary mengajukan sekitar satu minggu yang lalu. Sehingga saat ini untuk penindakan awal, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penindak dan akan memanggil pihak reklame/iklan untuk pemeriksaan keseluruhan.

"Mungkin baru minggu kemarin (pengajuan izin). Besok kita periksa bersama dengan Satpol PP ya. Jadi suratnya meluncur hari ini ya," ungkapnya.

Selain itu, untuk reklame/iklan yang berada di Avia yang berada di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, disebutkan Erik, untuk itu proses perizinannya sendiri telah selesai seutuhnya. 

Apalagi di bangunan Avia sendiri, lanjut Erik, itu bukan kawasan Cagar Budaya. Melainkan rekomendasi dari pihak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah ada kelengkapan pengajuannya.

"Kalau yang di Avia sudah selesai proses perizinannya. Di sana itu bukan kawasan Cagar Budaya, tapi rekomendasi TACB," katanya.

Dengan adanya hal ini, pihak Disnaker-PMPTSP sendiri untuk mengantisipasi kejadian tersebut, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya Satpol PP.

"Pemeriksaan kan di Satpol PP ya. Pasti ada sanksi-sanksi kumulatif. Jadi untuk bangunan yang belum berizin, kita pastinya menjalin hubungan dengan perangkat daerah terkait juga," pungkasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menyebutkan bahwa pihaknya hari ini, Rabu (7/4/2021) sesuai instruksi dari Sekda Kota Malang, sudah menutup reklame/iklan yang berada di monumen pesawat tersebut.

Sehingga, selanjutnya nanti tinggal menunggu keputusan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, Disnaker-PMPTSP, Sekda dan pemasang reklame/iklan.

"Aku tadi ditelpon pak Sekda dan sudah ditutup langsung tadi. Jadi kita sudah sepakat sama Sekda dan tinggal koordinasi lanjutan," tandasnya terkait reklame di monumen pesawat Jl Soekarno Hatta Kota Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES