Peristiwa Daerah

Reklame di Monumen Pesawat Soehat Diduga Langgar Perwal Kota Malang

Rabu, 07 April 2021 - 13:37 | 47.47k
Terlihat reklame di Monumen Pesawat yang hari ini, Rabu (7/4/2021) kembali ditutupi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Terlihat reklame di Monumen Pesawat yang hari ini, Rabu (7/4/2021) kembali ditutupi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Monumen Pesawat di kawasan Soekarno-Hatta (Soehat) di Kota Malang yang sempat ditutup dan mengalami perbaikan selama beberapa bulan kebelakang akhirnya dibuka.

Setelah dibuka, masyarakat Kota Malang mengkritisi hasil dari pembongkaran Monumen Pesawat Soehat tersebut. Hal itu dikarenakan, monumen pesawat itu dikelilingi oleh salah satu produk yang menjadi iklan yang tertempel (reklame) mengelilingi monumen tersebut.

Diduga, dengan hasil monumen pesawat yang dikelilingi oleh reklame salah satu produk tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwal) no 27 tahun 2015 yang dimana memang tertuang pada pasal 38 bahwa bangunan yang dilarang untuk pemasangan reklame tetap salah satunya, yakni monumen pesawat di Suhat.

Mengetahui hal itu, Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso mengatakan, pihaknya akan memanggil beberapa dinas berkaitan dan juga piha penanggung jawab reklame.

"Di RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) untuk memasang iklan disitu kan boleh. Nah sekarang ternyata IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) belum beres dan sudah dipasang. Hari ini saya panggil yang bersangkutan. Tidak boleh dioperasionalkan dulu sebelum ijin beres," ujar pria yang akrab disapa Soni, Rabu (7/4/2021).

Soni mengungkapkan, sebenarnya dalam monumen pesawat tersebut boleh dilakukan pemasangan reklame/iklan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RDTRK no 5 tahun 2015 yang dimana dalam RDTRK tertulis bahwa itu merupakan RTH dua.

Artinya RTH bersyarat yang boleh dilakukan pemasangan reklame/iklan maksimum 15 persen dari luasan monumen. 

"Sehingga boleh digunakan untuk iklan/reklame. Lah sekarang memang IMBnya sampai mana, kalau belum ya dihentikan dulu," tegasnya.

Lebih jauh, Perda RDTRK no 5 tahun 2015 sendiri sebenarnya diterbitkan setelah adanya Perwal 27 tahun 2015. Hal itu merupakan perubahan Perda No 4 tahun 2006 yang hingga saat ini juga masih dalam pembahasan DPRD Kota Malang.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini memberikan waktu satu minggu untuk pihak penanggung jawab agar bisa segera menyelesaikan IMBnya dengan catatan saat ini reklame tersebut pun dihentikan sementara.

"IMBnya memang belum terbit. Sehingga saya minta Kasatpol PP dan Disnaker-PMPTSP untuk menghubungi yang bersangkutan. Supaya tidak dioperasionalkan dulu sampai nanti IMB terbut. Saya beri batasan waktu satu minggu," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji yang saat ditemui di Balai Kota Malang mengungkapkan, dirinya pun baru mengetahuinya hari ini.

Sehingga dengan adanya ini, dirinya meminta Sekda Kota Malang untuk bisa segera mengurus permasalahan tersebut dan memberikan ketegasan jika memang ada pelanggaran.

"Saya baru tahu dari njenengan (kalian) ini. Jangan sampai melanggar itu. Kalau melanggar ya dihentikan itu. Intinya melanggar semua aturan ya bongkar," tandasnya terkait Monumen Pesawat Soehat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES