Peristiwa Nasional

Presiden Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals: Alhamdulillah

Rabu, 07 April 2021 - 11:57 | 94.68k
Iwan Fals. (FOTO: Instagram/Iwan Fals)
Iwan Fals. (FOTO: Instagram/Iwan Fals)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Tak sedikit penyanyi yang merasa senang dengan PP royalti lagu ini, salah satunya Iwan Fals.

Pelantun lagu "Bento" itu berucap syukur dengan kebijakan yang sudah diteken oleh Kepala Negara tersebut. "Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan Fals, menjawab pertanyaan para netizen, Rabu (7/6/2021).

Sementara itu, Musisi Anang Hermansyah menilai, PP tersebut sebenarnya adalah terlambat ditetapkan oleh pemerintah. Harusnya sudah sejak dulu. Oleh karena itu, ia pun meminta Presiden Jokowi untuk segera mengimplementasikan PP tersebut.

"PP 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," ujar ayah dari Aurel Hermansyah itu.

Diketahui, saat ini masyarakat tak lagi bisa seekannya menggunakan lagu atau musik secara komersil. Hal itu dikarenakan, Presiden RI Jokowi sudah menetapkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Dengan aturan tersebut, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Salah satu poin diaturan tersebut yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Royalti lagu ini dijelaskan dalam Pasal 3: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES