Pemerintahan

Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 di Jabar Membaik

Rabu, 07 April 2021 - 10:19 | 30.15k
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal bersama tim survei IKIP. (FOTO: Fazar/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal bersama tim survei IKIP. (FOTO: Fazar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Berdasar hasil survei tahap pertama, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Jawa Barat Tahun 2021 memperlihatkan kondisi yang cukup baik.

Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, baik secara langsung dengan menggunakan prosedur yang tersurat di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ataupun melalui media sosial badan publik tertentu, dilakukan tindaklanjut oleh masing-masing PPID badan publik.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan kondisi ini menjadi indikator cukup baiknya penerapan KIP di Jabar.

“Dari total 15 narasumber yang terlibat dalam Survei IKIP Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menunjukkan rata-rata nilai 65,40-84,00 (masuk kategori baik) yang diberikan informan ahli, dalam menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat,” Ijang dalam rilisnya, Rabu (7/4/21).

Meski menurutnya masih terdapat nilai rata-rata yang rendah seperti pada indikator adanya pihak yang dikriminalisasi karena melakukan penyalagunaan serta pemerintah mempertanggungjawabkan tindakan aparaturnya terhadap pembatasan informasi kepada publik yang mendapatkan nilai rata-rata di bawah 60.

“Ini berarti masih terdapat masyarakat yang menilai pelaksanaan penerapan UU No. 14 tahun 2008 di Jabar perlu ditingkatkan lagi,” jelas IF, sapaan Ijang..

IF bilang, sebagian informan ahli menilai penerapan keterbukaan informasi publik di Jabar tidak mengalami perubaha signifikan, karena masih didapatkannya pembatasan informasi kepada publik.

Survei tahap awal yang dilakukan pada 22 Maret - 6 April 2021 itu juga menyatakan, mayoritas publik kian antusias dalam memohon informasi kepada badan publik pemerintah. Selanjutnya  akan dilaksanakan pada 10 April – 30 Juni 2021.  

Hal itu ditunjukkan dengan rata-rata nilai 84,00 informan ahli menilai bahwa publik saat ini semakin merdeka menyampaikan permohonan informasi. Semua informan ahli memberikan penilaian di atas 80.

Publik juga berpandangan bahwa badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah.

“Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik,” kata IF.

Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, capaian KIP di Jabar perlu diapresiasi dan dijadikan momen yang baik oleh Pemerintah Jawa Barat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki penerapan KIP ke depan.

“Itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata Bedi. Lebih lanjut, ia mengatakan, survei IKIP yang dilakukan KI Jabar saat ini adalah survei perdana selama kurun waktu UU KIP hadir.

“Kalau hari ini survei dilakukan secara masif untuk mengukur KIP secara nasional, ke depan DPRD Jabar meminta KI Jabar secara khusus mengukur indeks KIP khusus Jawa Barat dengan mengambil sampel responden dari 27 kabupaten kota se-Jabar,” imbuh Bedi.

Hal itu penting agar hasilnya dapat dijadikan sebagai data rujukan untuk mendorong KIP secara masif di seluruh pemerintahan di Jabar.

Sementara itu Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja menyatakan, hasil survei IKIP KI Jabar tahun 2021 akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dalam mengoptimalkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) di lingkungan Pemprov Jabar.

“Begitu pun kami akan mendorong pemerintah kabupaten/kota juga untuk berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai gaya pemerintahan saat ini,” imbuh sekda.

Tanpa komitmen dan dorongan secara masif, kata sekda, keterbukaan informasi tidak akan jalan. “Padahal keterbukaan informasi merupakan prinsip negara demokrasi,” ujar Setiawan.

Pemerintah akan membuka ruang informasi yang lebih luas lagi kepada kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan pendapat, agar penerapan KIP membaik dan lebih baik lagi.

“Jika tidak dilakukan, skenario terburuk kita bisa masuk ke kondisi demokrasi yang pincang dengan pemerintah yang tertutup,” kata sekda.

Salah satu anggota pokja eksternal Komisi Informasi Jawa Barat Anter Venus menyampaikan hal senada. Menurutnya, KIP yang sedang kita budayakan saat ini adalah buah dari reformasi.

Menurutnya Gubernur Ridwan Kamil perlu memberikan perhatian besar untuk mendorong apparat di bawahnya lebih terbuka lagi.

“Rakyat mempunyai hak konstitusi untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat, dan badan publik punya kewajiban konstitusi dalam menyediakan dan memberuikan informasi kepada rakyatnya,” kata Anter.

Hal ini menurutnya menjadi alarm pengingat penting kepada pemerintah untuk segera merespon dengan serius, menjaga dan merawat demokrasi yang diperjuangkan bersama tahun 1998 dengan menerpakan keterbukaan demi akuntabilitas.

“Demokrasi itu pilihan kita dalam bernegara dan pemerintahan, sebagai bagian kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk memohon dan mendapatkan informasi publik,” ucap Dosen Fikom Unpad ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES