Politik

DPRD Jatim Gelar Forkom Bapemperda, Sinkronisasi Perda Terhadap UU Cipta Kerja

Selasa, 06 April 2021 - 22:02 | 29.15k
Suasana pelaksanaan Forkom Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Selasa (6/4/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Suasana pelaksanaan Forkom Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Selasa (6/4/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Forum Komunimasi (Forkom) Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), Selasa (6/4/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad mengatakan adanya Forkom tersebut adalah untuk mensinkronkan undang-undang yang ada dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Karena ini mendesak undang-undang sudah berjalan peraturannya tidak sesuai," ujarnya.

Dengan adanya Forkom tersebut ia berharap agar setelahnya, Bapemperda di daerah sudah ada perubahan tentang peraturan daerah didaerah Provinsinya masing-masing.

Hasan-Irsyad.jpgKetua Bapemperda  DPRD Jatim, Hasan Irsyad. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

Forkom dengan tema "Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda dan Perkada Terhadap UU Cipta Kerja Serta Peraturan pelaksanaanya untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja di daerah," itu diikuti oleh seluruh Bapemperda provinsi di seluruh Indonesia, Kepala biro hukum diseluruh Indonesia, Bapemperda Kabupaten dan Kota Sejatim, dan Kabag hukum Kabupaten Kota Sejatim.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i mengatakan Forkom tersebut adalah tindak lanjut dari apa yang disampaika  Dirjen OTDA (Otonomi Daerah) Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri), Akmal Malik untuk melekukan sinkronisasi dan harmonisasi.

Muzammil menjelaskan, paskah ditetapkannya Ombibus Law ada turunan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden) dan Permen-Permen lain. Untuk daerah adalah dalam bentuk Peraturan Daerah.

Muzzamil mengatakan, dari analisa Akmal, pada Perda terjadi obesitas atau ada banyak peraturan daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah terkait dengan berbagai macam persoalan.

"Nah di sini ada kaitannya dengan hak DPR. Hak DPR itu adalah menetapkan peraturan daerah, nah ukuran kinerja DPR itu, banyak orang mengukur dari tingkat kuantitas dari peraturan daerah yang dibentuk, sehingga kita banyak melakukan penetapan-penetapan," terang Muzammil.

Muzammil-Syafii0c58459f848e7c7f.jpgAnggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

"Kita berharap ada penyederhanaan, penyederhanaan berbagai macam peraturan daerah itu dijadikan satu atau beberapa peraturan daerah  yang merupakan gabungan dari peraturan daerah yang ada," lanjutnya.

Terutama soal peraturan perizinan. Perizinan diberbagai tempat berbeda-beda padahal izin ini adalah untuk menarik investasi. Maka yang dilakukan adalah penyederhanaan aturan, juga penyederhanaan perizinan yang ada.

"Sehingga tidak banyak melewati berbagai meja atau aturan, sehingga dengan satu aturan mengakomodasi seluruh kepentingan perizinan. Nah itulah maksudnya sinkronisasi dan harmonisasi," kata Muzammil.

Target dari Forkom tersebut adalah melakukan evaluasi terhadap peraturan derah yang ada,  menyesuaikan dan mensinkronkan UU Cipta Kerja dengan Perda dan  Sinkronisasi penyederhanaan aturan daerah.

"Yang jelas langkah yang kita lakukan pertama melakukan kajian terhadap peraturan daerah, mensinkronisasi dengan aturan yang di atas outputnya penyederhanaan peraturan daerah," tutup ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Jatim itu. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES