PSU Pilbup PALI Digelar 21 April, Begini Kesiapan KPU
TIMESINDONESIA, PALI – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan digelar pada 21 April 2021 mendatang. KPU Kabupaten PALI saat ini sudah mulai mempersiapkan keperluan untuk PSU Pilbup PALI.
Jelang PSU, KPU PALI mempersiapkan segala keperluan diantaranya melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Penukal dan PPK Kecamatan Penukal Utara karena PSU akan dilaksanakan di dua Kecamatan tersebut.
Kemudian, KPU Kabupaten PALI juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiga desa tempat yang akan digelarnya PSU serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS.
Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario, SE mengatakan pihaknya melakukan rotasi terhadap Anggota PPK dan Anggota PPS. “Wajah lama, tempat kerja baru. Dimana PPK Kecamatan Tanah Abang, pada pelaksanaan PSU akan bertugas di kecamatan Penukal," ungkap Sunario, Selasa (6/4/2021).
Sementara, lanjutnya PPK Kecamatan Abab, akan bertugas di kecamatan Penukal Utara. Begitu pula dengan PPS Desa Gunung Raja kecamatan Penukal, akan bertugas di Desa Babat.
"Kemudian, PPS Desa Tempirai Utara akan bertugas di Desa Tempirai, serta PPS Desa Air Itam Timur akan bertugas di PPS Air Itam,” terang Alumni UNSRI ini.
Dia juga menambahkan masa kerja badan Adhoc KPU PALI selama satu bulan dari 5 April-5 Mei 2021.
"Saya meminta kepada petugas PPK PPS dan KPPS, untuk sosialisasikan kepada pemilih yang berhak memilih secara masif," ujarnya.
DPT PSU Pilbup PALI
Selain persiapan petugas, KPU Kabupaten PALI juga memastikan Jumlah DPT PSU dari empat TPS sebanyak 1549 pemilih.
Sementara DPPh berjumlah 26 orang, diantaranya DPPh TPS 6 Desa Tempirai 2 orang, TPS 8 Desa Babat 3 orang, TPS 9 Desa Air Itam 9 orang, dan TPS 10 Desa Air Itam 12 orang.
"Tanggal 7 April dilakukan penyortiran surat suara, sudah melengkapi APD dan lainnya. Pembentukan KPPS 10-14 April akan dibentuk oleh PPS,”ungkap Ketua KPU PALI Sunario.
Kesiapan Anggaran PSU
Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi kepada pers menjelaskan sesui dengan aturan KPU RI, pembentukan panitia pemilihan (PPK) harus dilakukan 14 hari sebelum pemungutan suara.
Sementara, sejak dikeluarkannya putusan MK pada Senin (22/3/2021) kemarin, KPU diberikan waktu melaksanakan PSU paling lama 30 hari.
"Sehingga kita tarik mundur paling realistis dilaksanakan (PSU) 21 April," kata Hepriadi.
Herpriadi menjelaskan, anggaran PSU Pilbup PALI mencapai Rp 1,4 miliar. "Dana tersebut diambil dari sisa pelaksanaan Pilkada PALI yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 8 miliar," ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |