Peristiwa Nasional

Kapolri Cabut Telegram Soal Larangan Media Siarkan Tindakan Kekerasan Anggota Polri

Selasa, 06 April 2021 - 17:18 | 127.33k
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (FOTO: Dokumentasi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (FOTO: Dokumentasi Humas Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 05/04/2021 terkait larangan media menyiarkan tindakan kekerasan aparat kepolisian.

Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 06/04/2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Tangkapan-layar-surat-telegram.jpgTangkapan layar surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 05/04/2021. (FOTO: Dokumentasi Humas Polri) 

"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut.

Tangkapan-layar-surat-telegram-2.jpg

Diketahui, surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 05/04/2021 itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri yaitu:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Dengan dikeluarkannya Surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 06/04/2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri telah mencabut 11 Instruksi tersebut diatas yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 05/04/2021 terkait larangan media menyiarkan tindakan kekerasan aparat kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES