Hukum dan Kriminal

Sebanyak 12 Polsek di Lamongan Tak Lakukan Penyidikan, Mana Saja?

Selasa, 06 April 2021 - 13:36 | 25.33k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Sebanyak 12 Polsek jajaran di Polres Lamongan kini tidak melakukan proses penyidikan. Meski demikian, 12 Polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, hal itu sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.

"Memang benar, di Polres Lamongan terdapat 12 Polsek yang tidak melakukan penyidikan," kata Miko, Selasa (6/4/2021).

Miko menyebutkan, 12 Polsek yang tidak melakukan penyidikan yaitu Polsek Bluluk, Brondong, Glagah, Kalitengah, Karangbinangun, Kembangbahu, Laren, Mantup, Sarirejo, Sekaran, Sukodadi dan Polsek Turi.

Menurut Miko, terdapat beberapa kriteria yang membuat ke-12 Polsek di Lamongan tersebut tidak melakukan proses penyidikan.

"Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun," ucap Miko.

Meski tidak melakukan penyidikan, namun kata Miko, 12 polsek tersebut tetap seperti biasa dan juga tetap bisa menerima laporan dari masyarakat. Akan tetapi, lanjut Miko nantinya kalau sudah melakukan tingkat penyidikan pastinya harus di lempar ke Polres untuk proses lebih lanjut.

"Tetap bisa melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga mendatangi TKP, tetapi kalau sudah naik ditingkat penyidikan tentunya harus dilimpahkan ke Polres Lamongan," ujarnya.

Sebelum dilimpahkan, terang Miko, 12 Polsek di Polres Lamongan yang tidak melakukan tersebut juga berhak melakukan gelar perakara apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke penyidikan atau bisa diselesaikan dengan mediasi sehingga cukup sampai di Polsek saja. "Saat ini sudah berjalan, sejak surat Kapolri turun beberapa hari yang lalu," kata Miko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES