Hukum dan Kriminal

Polres Lamongan Gagalkan Pengiriman Sabu Dua Ons

Selasa, 06 April 2021 - 12:51 | 80.99k
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Achmad Khusen, berbicara kepada tersangka AD, saat rilis, Selasa (6/4/2021). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Achmad Khusen, berbicara kepada tersangka AD, saat rilis, Selasa (6/4/2021). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Satreskoba Polres Lamongan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat 200,72 gram, yang dilakukan oleh kurir berinisial DA, warga Ponorogo.

Pengiriman yang dilakukan oleh pria berusia 37 tahun tersebut terendus oleh petugas dan kemudian melakukan penangkapan terhadap sang kurir.

"Tersangka DA diamankan di jalan desa di wilayah Kecamatan Kedungpring, Lamongan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat rilis, Selasa (6/4/2021).

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati dua paket sabu yang berada di dalam tas milik tersangka, dengan berat masing-masing 105,22 gram dan 95,50 gram.

BB Sabu di Polres Lamongan

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan seorang residivis. Bulan November 2020 lalu tersangka baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama," kata Miko.

Miko mengungkapkan, jika sabu seberat 200,72 tersebut sampai ke tangan pemesan dan diedarkan, maka bisa menyasar sebanyak 1500 pengguna.

"Dari 200,72 gram (sabu) ini, kalau berdasarkan pemeriksaan, bisa dipasarkan kurang lebih kepada 1500 pengguna. Ini yang kita khawatirkan, artinya cukup banyak dampak dari sabu yang kita amankan ini. Dan ini benar-benar akan merusak generasi muda," ucap Miko.

Miko menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut dan mencari siapa orang yang akan menerima sabu yang dikirim tersangka AD.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, barang ini akan diserahkan kepada siapa. Karena berdasarkan informasi, barang ini akan diserahkan kepada seseorang di Lamongan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka AD mengaku mendapatkan barang dari Gresik. AD juga mengaku nekat kembali terjun di dunia narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Terpaksa karena kebutuhan pak," kata AD, saat ditanya Kapolres.

Namun apes bagi AD, karena dari dua pengiriman yang dilakukan, dirinya belum mendapatkan upah dan terlebih dulu disergap polisi.

"Yang pertama belum dibayar sampai sekarang. Belum tahu berapa saya dibayar, karena yang pertama juga belum dibayar," kata AD.

Kurir pengiriman sabu yang merupakan seorang residivis tersebut dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES