Peristiwa Nasional

Soal Larangan Mudik, PT KAI DAOP 8 Akan Ikuti Aturan Pemerintah

Senin, 05 April 2021 - 19:43 | 27.12k
Ilustrasi stasiun Kereta Api. (Foto: dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya).
Ilustrasi stasiun Kereta Api. (Foto: dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kementerian Perhubungan bahkan tengah menyusun aturan larangan mudik tersebut. Menanggapi hal itu, PT KAI DAOP 8 Surabaya akan mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan.

Hal tersebut diungkap Manager Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (5/4/2021). "Kalau peraturan dari pemerintah melarang Jadi kami mematuhi peraturan tersebut," ujarnya.

Pihaknya tak memberi komentar banyak tentang mekanisme yang akan dilakukan oleh PT KAI, karena pihaknya masih menunggu instruksi dan aturan dari pemerintah. "Aturan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah kami akan patuhi," tegas Luqman.

Mudik 2

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021) lalu.

Soal aturan resmi tentang larangan mudik lebaran 2021 lanjut Muhadjir akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT KAI Daop 8 Surabaya pun memilih menunggu aturan lengkap dari pemerintah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES