Kopi TIMES

Catatan Rencana Impor Beras Pemerintah Indonesia

Senin, 05 April 2021 - 17:50 | 74.26k
Arvin Excel Permana, Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.
Arvin Excel Permana, Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Pada tanggal 14 maret 2021, Pemerintah Indonesia melaui Menteri Perdagangan mengumumkan akan berencana melakukan impor beras sebanyak 1 juta ton beras. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat sedang rapat dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Alasan Pemerintah melakukan impor beras adalah untuk menjaga ketersediaan stok pangan nasional dan mengatasi krisis pangan yang sudah diingatkan oleh FAO (Food and Agriculture Organization).  Rencana Impor beras 1 juta tin ini akan terdiri dari 500 ribu ton untuk cadangan beras pemerintah (CBP) dan 500 ribu ton lainya untuk kebutuhan bulog.

Rencana impor beras yang dilakukan oleh pemerintah ini menimbulkan polemik bahkan kritik dari banyak pihak dan berbagai macam lapisan masyarakat. Apalagi rencana impor ini diumumkan ketika panen raya sedang terjadi di sejumlah daerah. Rencana impor beras ini dinilai bisa merusak harga beras di pasaran. Terlebih lagi data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengalami krisis pangan. Banyak pihak menyarankan kepada Pemerintah bahwa alangkah lebih baiknya melihat data terlebih dahulu sebelum melakukan kebijkan impor beras.

Data dari BPS menunjukkan produksi beras tahun ini naik sekitar 14,54 juta ton, lebih banyak dari tahun lalu di periode yang sama yaitu 11,46 juta ton lebih, naik 26 persen. Kementerian Pertanian juga merespon rencana impor beras yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Kementan, Indonesia masih punya kelebihan 7 juta ton beras sisa dari tahun lalu. Beras yang tersisa ini dikarenakan pasokan beras lebih besar dari kebutuhan beras. Kebutuhan beras tahun lalu 30 juta ton sementara pasokan beras sebanyak 37,5 juta ton. Kementan juga megatakan bahwa tanpa impor pun Indonesia masih surplus beras sekitar 12 juta ton.

Jika rencana impor beras ini benar dilakukan maka Bulog sebagai gudang penyimpanan beras milik pemerintah akan memiliki stok penyimpanan beras yang berlebih. Stok penyimpanan beras yang berlebih di Bulog dapat berdampak pada menurunya daya serap Bulog terhadap beras petani lokal. Selain itu, kualitas beras yang ada dalam bulog akan menjadi turun karena terlalu lama disimpan. 

Rencana kebijakan impor beras yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini  juga memiliki keterkaitan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang ditolak oleh banyak masyarakat luas tahun lalu. Kalau sebelumnya impor beras hanya bisa dilakukan saat produksi beras dalam negeri tidak mencukupi, saat ini impor beras bisa dilakukan tanpa syarat berbelit atas nama pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri. Dalam Undang-Undang Pangan pasal 1 nomor 7 berbunyi “Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak memenuhi kebutuhan”.

Sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi “Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan”. Kondisi seperti ini akan membuat harga beras dari petani lokal semakin mengenaskan. Jelang panen raya, stok beras dari petani akan meningkat di tengah kebijakan impor beras yang dilakukan Pemerintah, Selain itu persaingan antara beras petani lokal dengan beras impos akan semakin menyulitkan hasil panen dari petani lokal bisa terserap di tingkat nasional.

Akar permasalahan dari kebijakan impor beras ini bersumber dari UU Cipta Kerja yang memang sengaja dibuat dan disahkan untuk memuluskan rencana berbagai pihak yang berkepentingan dan praktik oligarki demi menguntungkan segelintir orang serta melupakan nasib para petani dan rakyat kecil yang kian susah.

Beberapa kalangan menduga bahwa ada permainan mafia impor jika rencana kebijakan impor beras ini dilakukan, apalagi di tengah panen raya yang sedang terjadi. Kita seharusnya bisa mengambil pelajaran atas pengalaman sebelumnya terkait kasus suap terkait daging sapi impor pada tahun 2013 yang melibatkan pejabat negara dan beberapa pihak yang berkepentingan lainya. Karena Korupsi di sektor pangan akan menyulitkan masyarakat kecil.

Suatu kabar buruk bagi para petani jika rencana impor beras ini benar terjadi. Terlebih lagi rencana impor di umumkan pemerintah saat terjadi panen raya dalam negeri. Rencana pemerintah ini akan menyakiti hati para petani yang sudah bekerja keras menanam padi apalagi di tengah kondisi iklim yang tidak menentu seperti sekarang.

Padahal beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menyerukan untuk membenci produk asing. Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka rapat kerja nasional Kemeterian Perdagangan. Presiden meminta agar masyarakat membenci produk luar negeri dan lebih mencintai produk dalam negeri. Namun, perkataan dari Presiden tersebut tidak berbanding lurus dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah. 

Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan produk barang dalam negeri khususnya sektor pangan, apalagi di tengah musim panen raya yang terjadi di sejumlah daerah daripada harus melakukan impor. Pemerintah harusnya mengurangi ketergantungan terhadap komoditas impor.

Jika kebijakan impor gemar dilakukan oleh pemerintah maka masyarakat patut curiga akan adanya permainan mafia dan pihak berkepentingan dibalik banyaknya kebijakan impor khususnya di sektor pangan. Karena jika memang terjadi korupsi di sektor pangan maka akan berdampak pada kesejahteraan para petani. Terlebih lagi Indonesia dikenal sebagai Negara agraris penghasil pangan yang melimpah.

Menjadi tidak masuk akal jika dengan kekayaan pangan melimpah, namun masih banyak petani yang mengalami masalah pangan. Ini menjadi sebuah ironis di tengah negara lain yang mulai gencar menyediakan stok pangan, sementara Indonesia masih saja berkutat dengan derasnya arus kebijakan impor.  

***

*)Oleh : Arvin Excel Permana, Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES