Ekonomi

Disporapar Kota Malang akan Permudah Izin Usaha Pariwisata

Senin, 05 April 2021 - 16:03 | 45.22k
Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kepala Disporapar Kota Malang saat mengikuti gelaran sosialisasi peraturan jasa usaha pariwisata di Hotel Santika, Malang, Senin (5/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kepala Disporapar Kota Malang saat mengikuti gelaran sosialisasi peraturan jasa usaha pariwisata di Hotel Santika, Malang, Senin (5/4/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang (Disporapar Kota Malang) menggelar sosialisasi peraturan jasa usaha pariwisata bagi para pelaku usaha pariwisata di Kota Malang.

Bertempat di Hotel Santika, Kota Malang, sosialisasi tersebut pun juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji yang memberikan sambutan kepada sekitar 75 undangan dari pelaku usaha pariwisata di Kota Malang.

Disporapar Kota Malang 2Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kepala Disporapar Kota Malang saat berfoto bersama di Hotel Santika, Kota Malang, Senin (5/4/2021).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan sosialisasi aturan-aturan yang telh didirikan oleh Pemkot Malang. Sehingga para pelaku usaha pariwisata sendiri mau tidak mau harus bisa mengikutinya.

"Jadi seperti hotel itu apa yang harus dilakukan. Terus kita juga punya regulasi-regulasi baru, itu kita beritahu agar bisa diterapkan," ujar Sutiaji, Senin (5/4/2021).

Dalam regulasi yang ada sendiri, diungkapkan Sutiaji, pihaknya dipastikan tidak akan mempersulit para pelaku usaha. Jadi diharapkan nantinya pun tidak ada dari pelaku usaha yang beralasan ataupun mengeluh terkait ijin usaha mereka dan regulasi yang ada.

"Jangan ada alasan, pak ini sudah begini-begini. Sehingga dia tidak punya izin usaha, itu jangan ada. Terus ketika sudah ada izin usaha mereka juga harus mengikuti. Kita sudah punya UU 28 tahun 2009 terkait dengan pajak daerah," ungkapnya.

Dirinya memberikan contoh, seperti halnya sebuah tempat makan yang memberikan pajak daerah sekitar 10 persen. Itu sendiri memang merupakan hal wajib di setiap usaha pariwisata. 

Maka dari itu, dalam sosialisasi tersebut sendiri, dari pihak Disnaker-PMPTSP dan pihak Bapenda sendiri ikut dalam memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

"Sehingga izin-izinnya nanti terpenuhi semua dan dipermudah. Kita kan asalnya susah, terus menjadi mudah sekali karena ada SOP yang jelas. Itu yang kita sosialisasikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menyebutkan, untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Malang yang baru terjaring hanya ada 197 usaha pariwisata.

"Jadi di Kota Malang untuk daftar pajak Hotel itu ada sekitar 18. Kemudian Resto hingga Kafe dan sejenisnya itu ada dua ribu sekian. Kemarin yang kita jaring itu hanya 197 yang ber TDUP," paparnya.

Artinya, masih cukup banyak yan perlu pihak Disporapar informasikan. Sehingga setelah adanya sosialisasi ini para perwakilan pelaku usaha di bidang masing-masing bisa membantu menyampaikan dan segera diurus.

"Sebenarnya kalau di Bapenda belum punya TDUP itu tetap bisa bayar pajak. Tapi dari sisi pariwisata kita harus punya TDUP. Itu kalau mereka yang bergerak di bidang pariwisata," ucapnya.

Sehingga dengan adanya sosialisasi Disporapar Kota Malang ini, diharapkan Ida, nantinya para pelaku yang sudah memahami peraturan jasa usaha pariwisata bisa segera memenuhi syarat agar nantinya pelayanan pun bisa lebih baik. "Mereka bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna (tamu) maupun mereka sendiri," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES