Indonesia Positif

Lantik Pejabat Pengelolaan Barang dan Jasa, Pj Sekda: Laksanakan Secara Prosedural

Senin, 05 April 2021 - 14:22 | 40.61k
Pelantikan pejabat fungsional pengelolaan barang dan jasa layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pelantikan pejabat fungsional pengelolaan barang dan jasa layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak enam pejabat fungsional pengelolaan barang dan jasa layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), di lingkungan Pemkab Bondowoso resmi dilantik, Senin (5/4/2021).

Pengukuhan pejabat fungsional tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Soekaryo.

Pj Sekda Bondowoso, Soekaryo mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik, tidak menjadi penyedia yang memenangkan tanpa prosedur yang benar.

Menurutnya, pejabat fungsional yang baru dilantik harus memiliki integritas, karena pemerintah tidak akan berjalan dengan baik jika pejabatnya melakukan kecurangan.

"Atau bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," paparnya usai pelantikan di Ruang Sabha Bhina Pemkab Bondowoso.

Kebutuhan pejabat fungsional LPSE kata dia, sekitar 30 orang. Oleh karena itu, pihaknya memberikan bekal dan pelatihan pegawai nonfungsional. 

Jika mereka bisa memenuhi syarat dan memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, maka bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional. "Kita penuhi secara bertahap. Sementara ini masih ada enam," imbuhnya.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Moh Munir mengatakan, pengangkatan pejabat fungsional tersebut sesuai dengan Perpres untuk mengadakan barang dan jasa.

"Kita bertahap. Sekarang ada enam. Tahun depan mungkin kita  upayakan lebih banyak lagi," ungkapnya.

Sementara keenam pejabat fungsional yang baru dilantik di lingkungan Pemkab Bondowoso bisa difungsikan dalam pengelolaan barang dan jasa. Diperkirakan pada tahun 2023, semua pengadaan barang dan jasa harus ditangani oleh pejabat fungsional dan berlaku secara nasional.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES