Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kemerdekaan Dalam Belajar

Senin, 05 April 2021 - 12:48 | 54.95k
Febti Ismiatun, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA)
Febti Ismiatun, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerataan pendidikan di Indonesia saat ini menjadi perhatian yang terus menerus dilakukan demi mendukung visi Presiden Joko Widodo yakni mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia Unggul. Di periode ke dua masa kepemimpinan beliau, Indonesia menginisiasi pendidikan yang fleksibel, merdeka dan dapat ditempuh oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Misalnya ialah dengan implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Dengan wacana di awal tahun 2020, kini di awal tahun 2021, kurikulum baru tersebut sudah banyak sekali di implementasikan oleh berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh penjuru tanah air.

Dukungan pemerintah yang dalam hal ini Kemendikbud dan di gawangi oleh Bapak Nadhiem tidak hanya sekedar berupa instruksi implementasi kurikulum kampus merdeka, namun juga dalam hal pendanaan bagi kampus yang telah siap dengan merdeka belajar, ujar Prof. Aries Junaidi, Ph.D selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) pada kesempatan Sarasehan Nasional bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan di bawah naungan PTNU se-Indonesia di Universitas Islam Malang pekan lalu.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kemerdekaan dalam belajar bagi mahasiswa merupakan kemerdekaan dalam berpikir dimana seluruh pihak baik pemerintah dan institusi menyediakan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar dengan tenang dan nyaman guna menghidupkan segala kreasi untuk mewujudkan segalam impian yang menjadi passion atau kegemaran mahasiswa. Wujud dari kemerdekaan dalam berpikir ialah membelikan peluang bagi mahasiswa untuk mengikuti kegiatan belajar yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa kemerdekaan dalam belajar dapat dilaksanakan melalui berbagai program, yakni Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Riset, Asistensi Mengaar, Wirausaha, Proyek Kemanusiaan, Studi Independen dan Proyek Membangun Desa.

Tentunya, kemerdekaan dalam belajar tidak dapat serta-merta diwujudkan tanpa ada role model dan dosen menjadi salah satu model yang harus memulai mengupayakan kemerdekaan belajar melalui berbagai upaya, diataranya ialah 1) memfasilitasi berbagai sumber dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar yang inovatif dan fleksibel, 2) memberikan kebebasan dalam berpikir bagi mahasiswa, 3) tidak membatasi IPTEKS dan hanya transfer of knowledge, 4) menyediakan kesempatan dan ruang bagi mahasiswa untuk berkespresi dan 5) tidak lupa selalu menanamkan nilai-nilai luhur serta budi pekerti.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Keberhasilan kemerdekaan dalam belajar dapat dilihat dari output yang dihasilkan oleh sebuah institusi, yakni melalui pertanyaan “apakah pembelajaran yang dilakukan telah membawa perubahan kepada diri mahasiswa?”. Selain hal itu, kemerdekaan dalam belajar juga berarti menjauhkan pendidikan dari segala bentuk diskriminasi. Sebagai contoh, dalam kurikulum merdeka belajar terdapat salah satu program yang disebut dengan magang atau praktik kerja. Pada kegiatan tersebut, prosedur pelaksanaannya ialah mensyaratkan mahasiswa ber-IPK tinggi dengan berbagai pengalaman organisasi yang mana mahasiswa dibawah rata-rata akan gugur dalam seleksi kegiatan magang. Hal ini seharusnya dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan bahwa esensi dari kemerdekaan belajar ialah memberikan kesempatan bagi siapapun yang ingin dan mampu mengembangkan diri melalui berbagai program yang telah ditawarkan baik oleh pemerintah maupun perguruan tinggi terkait. Sehingga mahasiswa yang sudah pintar tidak semakin pintar, dan sebaliknya mahasiwa dibawah rata-rata tidak berkembang karena kesempatan untuk mereka dibatasi.

Maka, implikasi dari penjelasan diatas ialah bahwa setiap individu atau pembelajar dari berbagai tingkatan pendidikan berhak mendapatkan perlakukan yang sepadan dalam menjalani proses pembelajaran dimanapun mereka belajar.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Febti Ismiatun, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES