Hukum dan Kriminal

Jelang Bulan Ramadan, Polres Majalengka Ungkap Lima Kasus Narkoba

Senin, 05 April 2021 - 13:34 | 60.16k
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, menggelar konferensi pers tindak pidana kasus narkoba. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, menggelar konferensi pers tindak pidana kasus narkoba. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap lima kasus narkoba menjelang bulan Ramadan 1442 H, tahun 2021.

"Dari lima kasus tersebut, lima orang kita ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, Senin (5/4/2021)

Polres Majalengka kasus narkoba 2

Udiyanto menjelaskan, bahwa dari lima kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, dua kasus diantaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu.

"Dalam dua kasus tersebut, dua orang tersangka dan barang bukti jenis sabu - sabu berhasil kita amankan. Mereka diciduk di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka," katanya.

Menurut Udiyanto, dari tangan tersangka berinisial EM (44), polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu yang terbungkus plastik klip bening beserta barang bukti lainnya.

"Sedangkan, dari tangan tersangka berinisial DI (24). Kita berhasil menyita barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening dan satu buah telephon genggam," ujarnya.

Sementara itu, tiga kasus narkoba lainnya merupakan obat obatan terlarang atau penyalahgunaan sediaan farmasi. Dari tiga kasus itu, polisi berhasil membekuk tiga orang tersangka dan mengamankan ribuan butir trihexyphenidyl dan tramadol serta dextromethorphan.

"Ketiga tersangka tersebut, masing masing berinisial DD (20), EK (20) dan HS (19). Ketiga tersangka ini, kita amankan di lokasi yang berbeda berikut sejumlah barang bukti lainya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan jenis sabu, akan dijerat pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sedangkan, kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang jenis farmasi, para tersangka akan kita jerat pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES