Jelang Ramadan, Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Kejahatan
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap sejumlah aksi kejahatan di wilayah hukumnya. Pengungkapan aksi kejahatan tersebut diungkap jelang Bulan Ramadan 1442 H, tahun 2021.
Dari sejumlah kasus tersebut, Polres Majalengka menetapkan tiga orang tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian disertai Pemberetan (Curat).
"Dari dua kasus itu, kami mengamankan empat pelaku di wilayah hukum Polres Majalengka. Sedangkan, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).
Menurut Siswo, bahwa pelaku kasus Curanmor tersebut, beraksi di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Majalengka. Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
"Pelaku diketahui berinisial AD alias JN (22) dan YN alias BY (23). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Majalengka," katanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya, dua unit sepeda motor, kunci kontak dan surat surat kendaraan. "Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah kami sita dari tangan tersangka," ucap dia.
Sementara, untuk kasus Curat, kata dia, bahwa dari lima orang pelaku, polisi berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial MY alias KY dan seorang penadah, berinisial Y. Sedangkan, para tersangka lainnya sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Komplotan Curat ini, telah beraksi di dua TKP di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Majalengka. Dari kedua TKP tersebut, mereka berhasil menggasak puluhan ban mobil dan puluhan tabung Gas LPG," jelasnya.
Modusnya, para komplotan tersebut, menjebol tembok rumah atau toko dengan menggunakan alat berupa linggis. Selanjutnya, hasil curiannya langsung diangkut menggunakan sebuah mobil.
"Selain pelaku, saat ini kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, kunci kontak, surat surat kendaraan dan sejumlah barang bukti hasil curian lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku Curanmor dan Curat, akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan, untuk tersangka penadah akan kita jerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |