Peristiwa Daerah

Saksi Kunci Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Ungkap Keterlibatan Dua Polisi

Senin, 05 April 2021 - 10:17 | 28.86k
Ilustrasi. (Kabar 24 Bisnis.com)
Ilustrasi. (Kabar 24 Bisnis.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penyelidikan kasus kekerasan  yang menimpa Jurnalis Tempo, Nur Hadi masih berlanjut. Polda Jatim telah memeriksa saksi kunci pada pada peristiwa tersebut Jumat (2/4/2021) lalu.

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut, saksi menyebut ada dua nama anggota Polri lainnya yang diduga terlibat, yakni mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru.

Fatkhul menyampaikan bahwa saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nur Hadi tengah diinterogasi sambil dianiaya di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021 ) lalu. Bahkan, saksi juga melihat Achmad Yani sempat melihat peristiwa penganiayaan Nur Hadi, selama lima menit.

"Itu berdasarkan keterangan Nur Hadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," kata Fatkhul, melalui rilis yang diterima TIMES Indonesia Minggu (4/4/2021) malam.

"Pada saat terjadi penyekapan Nur Hadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani," Imbuh Fatkhul.

Saksi yakin betul bahwa sosok itu adalah Achmad Yani, sebab saat itu dia masih mengenakan pakaian pesta. Telah diketahui bahwa di Gedung Samudra Bumimoro sendiri tengah berlangsung pernikahan anak Ahmad Yani dengan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Angin sendiri diduga terlibat kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama lima menit tersebut, Achmad Yani disebut hanya melihat peristiwa penganiayaan terhadap Nur Hadi. Padahal menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Achmad Yani mestinya bisa mencegah. Hal itu kini memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan yang berlansung.

Achmad Yani, kata dia, juga disebut sebagai bapak asuh oleh dua terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto. Dua terduga tersebut, berdasarkan keterangan korban, intens melakukan komunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani, saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.

"Purwanto dan Firman selalu menyebut nama bapak, bahkan saat Nur Hadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," katanya.

Sementara nama kedua, Heru, kata saksi, ia diduga terlibat dalam melakukan kekerasan dan pukulan kepada Nur Hadi. Heru juga sempat mengancam hendak memukul kepala Nur Hadi dengan pipa besi, serta melakukan kekerasan verbal lainnya. Meski begitu, belum diketahui dari satuan kepolisian mana Heru bertugas.

"Heru, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nur Hadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nur Hadi, walaupun tidak sampai memukul tapi itu bentuk tindakan intimidatif," ujarnya.

Dengan teridentifikasinya dua nama itu, Fatkhul mengatakan hingga kini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.

Aliansi Anti Kekeran Jurnalis pun mendesak Polda Jawa Timur untuk memeriksa seluruh terduga tersebut. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, tapi juga semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, yang jumlahnya diketahui lebih dari sepuluh orang.

"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiyaan terhadap Nur Hadi," ucapnya.

Sebelumnya, Nur Hadi telah mengalami penganiyaan saat ia melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat ia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini terjadi saat ia berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Kekerasan yang dialami jurnalis TempoNur Hadi ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKTl) Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Laporan Polisi (LP) kasus ini juga sudah diterbitkan. Bahkan Kapolda Jatim siap membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES