Pemerintahan

Manfaatkan Dana Keistimewaan, Kepala Desa Bisa Langsung Usul ke Gubernur DIY

Sabtu, 03 April 2021 - 21:53 | 41.99k
Suasana saat dialog Tapem Srawung Kalurahan dengan tema Konsep Pengembangan Kawasan Pariwisata Berbasis Masyarakat yang Terintegrasi, Sabtu (3/4/2021). (FOTO: Diskominfo Gunungkidul)
Suasana saat dialog Tapem Srawung Kalurahan dengan tema Konsep Pengembangan Kawasan Pariwisata Berbasis Masyarakat yang Terintegrasi, Sabtu (3/4/2021). (FOTO: Diskominfo Gunungkidul)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Untuk mengakses pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais), Pemerintah Desa secara langsung bisa mengusulkan kepada Gubernur DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Urusan Keistimewaan (Paniradya Pati) DIY, Aris Eko Nugroho, saat mengikuti dialog Tapem Srawung Kalurahan dengan tema Konsep Pengembangan Kawasan Pariwisata Berbasis Masyarakat Yang Terintegrasi di Objek Wisata Gunung Genthong, Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Gunungkiduk, Sabtu (3/4/2021).

Aris menerangkan mulai tahun 2021 ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kalurahan (Desa), secara langsung bisa mengusulkan pemanfaatan dana keistimewaan kepada Gubernur DIY. Namun demikian usulan itu bisa disampaikan setelah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) setempat.

"Dalam peraturan gubernur nomor 100/2020, Pak Lurah bisa meminta (usulan Danais) langsung ke Gubernur dengan rekomendasi Pemda," ujarnya.

Aris mengemukakan usulan pemanfaatan Danais itu setidaknya memuat empat hal yakni kelembagaan, pertanahan, tata ruang dan kebudayaan. Aris meminta pemerintah desa berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten di masing-masing untuk mengetahui lebih detail terkait hal tersebut dan proses pemanfaatan Dana Keistimewaan.

Hadir dalam acara diskusi Dana Keistimewaan, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta; Kanjeng Pangeran Harya (KPH), Yudha Negara; Kepala BKAD Gunungkidul, Saptoyo; Kepala DP3AKBPMD, Heri Sukaswadi; Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winarya; Camat dan Lurah Se Kecamatan Gedangsari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES