Hukum dan Kriminal

Palsukan Izin Usaha Atas Nama OJK, Bank Aceh Syariah: PT BSA Bukan PT BAS

Jumat, 02 April 2021 - 23:36 | 48.20k
Ilustrasi - PT. Bank Aceh Syariah (AJNN)
Ilustrasi - PT. Bank Aceh Syariah (AJNN)

TIMESINDONESIA, ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cantumkan nama PT. Bank Syariah Aceh (PT BSA) dalam daftar 13 perusahaan yang telah melakukan pemalsuan dokumen izin usaha atas nama OJK.

Terkait hal tersebut, Humas PT. Bank Aceh Syariah (PT BAS), Riza Syahputra mengklarifikasi beberapa pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK dimana salah satu perusahaan tersebut tercantum nama PT BSA.

"Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT Bank Aceh Syariah," ujar Riza dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, Jum'at (2/4/2021).

Menurut Riza pemberitaan media terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di tahun 2020 dan pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Kepala OJK Aceh yang saat itu dijabat oleh Aulia Fadly.

Dalam klarifikasi tersebut, puhak OJK mengatakan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai bank yang izin nya dikeluarkan oleh OJK, kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut dihentikan.

"Beliau juga menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK. Terkait hal tersebut perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa PT. Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT Bank Aceh Syariah," ucap Riza.

PT Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian lzin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi BankUmum Syariah PT Bank Aceh.

"Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutup Humas PT Bank Aceh Syariah (PT BAS), Riza Syahputra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES