Peristiwa Daerah

Cakupan Wilayah Kawasan Khusus Ibukota Sofifi Berdasarkan Lima Permendagri Batas Daerah

Jumat, 02 April 2021 - 22:01 | 119.00k
Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan, Biro Pemerintahan, provinsi Malut, Aldhy Ali. (Foto: Dok Pribadi)
Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan, Biro Pemerintahan, provinsi Malut, Aldhy Ali. (Foto: Dok Pribadi)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Dalam menentukan deliniasi cakupan wilayah kawasan khusus IbuKota Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersandar pada lima Permendagri Batas Daerah.

Kabag Pengelolaan Perbatasan dan Penataan Kawasan, Biro Pemerintahan, Provinsi Malut, Aldhy Ali mengatakan, setiap cakupan kecamatan yang masuk dalam kawasan ini baik di Kota Tidore Kepulauan maupun Kabupaten Halmahera Barat, tidak ditentukan berdasarkan keinginan Sepihak.

"Pemerintah daerah tentu mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemrmendagri) tentang Batas Daerah," ucap Aldhy kepada TIMES Indonesia, di Ternate, Jumat (2/4/2021) malam.

Lima Permendagri yang dimaksud adalah, untuk cakupan wilayah di 2 Kecamatan Kota Tidore Kepulauan merujuk pada; 1. Permendagri Batas Daerah No 86/2014 antara Tikep dengan Halsel; 2.Permendagri Batas Daerah No 89/2014 antara Tikep dengan Halteng; 3.Permendagri Batas Daerah no 87/2014 antara Tikep dengan Halbar; 4.Permemdagri Batas Daerah No 139/2019 antara Tikep dengan Haltim

Kemudian, untuk cakupan wilayah di Kecamatan Jailolo Selatan Kab Halmahera Barat merujuk pada, 1.Permendagri Batas Daerah no 87/2014 antara Halbar dengan Tikep; 2.Permendagri Batas Daerah No 60/2019 antara Kab Halbar dengan Kab Halut. Dimana meliputi cakupan wilayah 6 Desa (Diluar Desa Dum Dum dan Sebagian Besar Desa Pasir Putih Kec Kao Teluk Kab Halut) sehingga cakupan wilayah Kecamatan Jailolo Selatan secara utuh masuk dalam kawasan khusus kota sofifi.

3. Untuk cakupan wilayah kecamatan Jailolo Selatan, Halbar yang berbatasan dengan Halmahera Timur, saat ini masih dalam berproses penyelesaian.

Pemprov Malut, lanjut Aldhy, menggunakan garis batas indikatif yang merujuk dan mempedomani  pada peta kerja Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, bila pembahasan Batas Daerah antara Halbar dan Haltim telah selesai dan sudah ada Permendagri maka dengan sendirinya cakupan Deliniasi akan mengikuti dan menyesuaikan dengan garis batas pada Permendagri tersebut.

"Sehingga kedapan cakupan deliniasi kawasan Khusus Sofifi akan Bersandar pada 6 Permendagri Batas Daerah," pungkasnya

Diketahui, cakupan wilayah kawasan khusus IbuKota Sofifi dimulai dari Desa Gita, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, hingga Desa Akesahu, Jailolo Selatan, Halmahera Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES