Politik

KPK Sosialisasi Antikorupsi di Lapas Sukamiskin Bandung

Kamis, 01 April 2021 - 20:20 | 20.97k
Ketua KPK RI Firli Bahuri (kanan) saat Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/21). (FOTO: Humas Jabar)
Ketua KPK RI Firli Bahuri (kanan) saat Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/21). (FOTO: Humas Jabar)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1/ Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Rabu (31/3/21). Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan ada tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan undang-undang. 

Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang. Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran. Hal itu harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa," ungkap Firli.

Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

"Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar Firli.

BACA JUGA : 51 Napi dan 3 Pegawai Lapas Sukamiskin Positif Covid-19

Firli pun mengakui dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan. Mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.

Berbicara potensi, Firli mengatakan setidaknya terdapat enam faktor yang memicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas.

Dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi. Pertama, KPK melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha. Kedua, menguatkan pencegahan. Ketiga adalah penindakan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga, menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lembaga permasyarakat. 

Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lembaga permasyarakatan adalah warga binaan menyadari perbuatannya. Selain itu, pembinaan juga penting agar warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES