Peristiwa Internasional

Kecam Kekerasan, Jurnalis Madiun Gelar Aksi

Kamis, 01 April 2021 - 12:56 | 35.65k
Aksi treatikal untuk menuntut pengusutan kasus penganiayaan wartawan Tempo di Surabaya. (Foto: Koordinator Aksi Teatrikal, Abdul Jalil for TIMES Indonesia)
Aksi treatikal untuk menuntut pengusutan kasus penganiayaan wartawan Tempo di Surabaya. (Foto: Koordinator Aksi Teatrikal, Abdul Jalil for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Aksi teatrikal dengan membentangkan sejumlah tuntutan dilakukan Jurnalis Madiun beserta Forum Anti Kekerasan Madiun untuk mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 yang lalu.

Salah satu koordinator aksi teatrikal, Abdul Jalil mengatakan, aparat kepolisian diminta mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Aksi treatikal b

"Semua pelaku beserta aktor intelektual dalam kasus kekeraaan terhadap jurnalis ini harus diusut sampai tuntas," ujar Koordinator Aksi Teatrikal, Abdul Jalil kepada TIMES Indonesia.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis ini jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Para pelaku dalam kejadian kekerasan itu dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kerja-kerja jurnalistik. 

 

"Kami juga mendesak supaya aksi kekerasan terhadap jurnalis segera dihentikan. Jangan lagi ada jurnalis yang diintimidasi dan dipukuli saat melakukan kerja-kerja jurnalistik," jelasnya.

Jalil menambahkan, aksi kekerasan terhadap jurnalis bisa  menimpa siapa saja. Itu hanya tinggal menunggu waktu dan kesempatan saja. 

"Aksi kekerasan yang menimpa jurnalis sangat melukai hati kami. Teman seprofesi. Sudah selayaknya undang-undang ditegakkan," tambahnya.

Aksi solidaritas ini dilakukan Alun-alun Kota Madiun, Kamis (1/4/2021) denga jumlah peserta aksi tidak banyak, hal ini mengingat negara masih berjibaku melawan pandemi Covid-19. 

Aksi treatikal c

Seperti diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES