Peristiwa Daerah Vaksin Covid-19

Halal-Haram Vaksin Astrazeneca, PWNU Jatim dan Kiai Asep Tidak Bertabrakan

Rabu, 31 Maret 2021 - 13:13 | 51.07k
 Kiai sepuh NU, KH Anwar Manshur menerima vaksinasi Covid-19 di kantor PWNU Jatim. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kiai sepuh NU, KH Anwar Manshur menerima vaksinasi Covid-19 di kantor PWNU Jatim. (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Vaksin Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Vaksin AstraZeneca terus menuai polemik terkait status halal dan haramnya. Terbaru, di Jawa Timur perkara ini melibatkan PWNU Jatim dan pengasuh pondok pesantren Amanatul UmmahKiai Asep Syaifuddin Chalim.

Sebelumnya Kiai Asep tegas menolak vaksin Astrazeneca. Pihaknya berbekal fatwa MUI Pusat yang menyatakan Haram-Mubah-Liddoruri (haram namun boleh digunakan dalam kondisi darurat). Hukum haram diterapkan Kiai Asep di pesantren Amanatul ummah lantaran tidak ada kondisi darurat di pesantren miliknya.

anugerah-times-indonesia-KH-Marzuqi-Mustamar-3.jpgKetua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Sementara itu Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim melalui Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar pada Selasa (23/3/2021) lalu menyatakan kedudukan vaksin Astrazeneca.

"Halal, mubah dan sah dipakai. Oleh karenanya masyarakat nggak usah ragu," tegasnya.

Kiai NU Jatim menurutnya dalam menyatakan halal tidak sendirian. Kiai Marzuki menyebut Darul Ifta Mesir, Uni Emirat Arab, dan Kuwait juga menyatakan kehalalan vaksin setelah melewati Istihalah.

PWNU Jatim dan Kiai Asep Tidak Bertabrakan

Adanya perbedaan antara fatwa LBM PWNU Jatim dan Kiai Asep perlu diketahui duduk perkaranya oleh masyarakat.

"Kami PWNU (Jatim) itu tidak berfatwa. PWNU lewat LBM hanya menginfo kepada umat, ini lho fatwa ulama Mesir (Daarul Iftah Al Misriyah) beserta dalil-dalilnya. Ini lho fatwa ulama Saudi tentang Astrazeneca. Ada juga fatwa Uni Emirat Arab, Kuwait," jelas KH Marzuki Mustamar kepada Times Indonesia pada Selasa (30/3/2021).

Menurutnya vaksin Astrazeneca boleh digunakan lantaran telah melewati proses istihalah. Di mana barang najis sudah tidak lagi menjadi najis karena sudah mengalami proses kimiawi dan alami berkali-kali sehingga wujud barang itu menjadi hilang.

"Nah, di sini PWNU Jawa Timur itu sifatnya menggali data tersebut lalu diinfokan ke masyarakat. Kalau ada kiai fulan yang berbeda, maka sebenarnya beliau berbeda dengan fatwa ulama Mesir yang diinfokan oleh PWNU Jawa Timur. Jadi kami ini nggak bertabrakan dengan siapa-siapa," paparnya.

Mengingat banyak dari masyarakat yang merupakan murid para kiai alumni Mesir. "Umat ini juga berhak mendapat pandangan bagaimana fatwanya guru-guru kami," ucapnya.

Maka demikian ketua PWNU Jatim ini menegaskan dalam fatwa halal-haram vaksin Astrazeneca pihaknya bersifat meneruskan informasi para ulama besar asal negara-negara Timur Tengah dan tidak bertentangan dengan Kiai Asep. "Semoga vaksinasi segera massif dan dalam waktu yang nggak lama, syukur-syukur Ramadhan kita sudah bisa ramai-ramai tarawih dan tadarus," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES